Lebih Adaptif, Pemotor Boleh Boncengan !
Bandung, Bewarajabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 / Kep.259- Hukham / 2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71 / Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBBidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati / wali kota.
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur sudah menyelesaikan semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB, ”ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Khusus Tentang Pergub, umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, disetujui di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati / walinkota dan sanksi.
Perbedaan menarik ada pada transportasi sektor sepeda motor baik pribadi angkutan umum berani (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam kerangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara pada ayat 8, motor transportasi umum diizinkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya disusun dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati / wali kota.
Menurut Daud, pergubuh disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan, ”jelas Daud.
Dengan perubahan baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus, ”ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menyetujui tes yang telah ditentukan oleh petugas bagian dari pengaturan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika ada dan keluarga mengali kriteria COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, yang berhasil PSBB itu menguji masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.
“Jika tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mencari orang tanpa gejala (OTG) yang aktif, ”jelas Daud.
Dua hari menerima PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intensif berkomunikasi dengan pemkab / pemkot dan berkoordinasi dengan lembaga vertikal pemerintah pusat.
“Kami mengharapkan semua kabupaten / kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya, ”kata Daud.