Bandung,bewarajabar.com — Sabtu 9 Mei 2020 mulai jam 06.30 Wib di Pos Pantau Terminal Cicaheum Jl. AH Nasution Kiaracondong, telah dilaksanakan upaya penindakan, pemeriksaan dan peneguran kepada warga masyarakat yang melintas pos pantau yang belum mematuhi Peraturan Walikota Bandung.
Selanjutnya kepada para pelanggar tersebut diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dicatat dalam Blanko Catatan Kepolisian.
Secara umum kesadaran mematuhi Peraturan Walikota Bandung seperti memakai Masker, sarung tangan dan boncengan selain keluarga sudah baik dan setiap hari ada peningkatan kesadaran. (Q’ Bull)




















