Bandung, Bewarajabar.com — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Kang Emil usai mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI melalui pertemuan video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021) ).
“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menahan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan Proporsional PSBB karena selama ini telah diterapkan untuk menghadapi penyebaran COVID-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski layanan ini ditujukan kepada beberapa kabupaten / kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan kriteria berdasarkan kriteria yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan hasil, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
“Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjelaskan kriteria dasar. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga tingkat kasus aktif lebih cepat dari angka proporsi nasional.
Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika rasio hunian tempat tidur atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional, katanya.
Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk mengintensifkan komunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
“Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.
Sementara teknis mengenai atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti proporsi Work From Home atau kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada Instruksi Mendagri.
“Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanyai ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan umum lainnya,” kata Kang Emil.
Kang Emil pun menerapkan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
“Pergub akan Ciptanya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.
Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar,” kata Kang Emil.