Bandung, Bewarajabar.com — Merespon adanya polemik jasa angkut jenazah di TPU Cikadut yang mematok sejumlah imbalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah membuat sejumlah langkah strategis. Utamanya, guna memastikan agar hal serupa tak terjadi lagi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tengah menyiapkan untuk penanganan masalah pengangkutan jenazah ini.
“Pemkot ini sangat suport dan segera menanggulangi persoalan ini. Kemarin (Senin) kami sudah berdiskusi dengan Kadistaru. Sekarang Distaru sedang memformulasikan teknisnya,” ucap Eric di Balai Kota Bandung, Selasa, 26 Januari 2021.
Eric menuturkan, seyogyanya proses pengangkutan jenazah memang kerap dilaksanakan oleh ahli waris, keluarga atau kerabat terdekat. Namun, mengingat adanya pandemi Covid-19 menyebabkan pemulasaraan jenazah harus dibatasi dan tidak melibatkan banyak orang guna menekan penyebaran virus.
Untuk itu, sambung Eric, timbul inisiatif dari sejumlah pihak yang ikut membantu secara ikhlas. Namun, dia menduga, situasi di lapangan terus berkembang menjadi terlena hingga kebablasan dengan mematok sejumlah tarif.
Oleh karenanya, Eric sudah berkoordinasi agar Distaru bergerak cepat menyiapkan teknis pengaturan pengangkutan jenazah. Karena sebelumnya tanggung jawab Distaru hanya untuk menyiapkan lahan dan menggali lubang.
“Dalam beberapa hari ini Distaru menyiapkan SOP-nya termasuk tenaganya. Apakah memberdayakan yang ada atau merekrut tenaga baru. Tapi khusus selama Covid-19 saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari tengah menyiapkan upaya agar bisa mengakomodir para pemikul. Mereka akan diberdayakan sebagai tenaga bantuan khusus membantu proses pemikulan selama darurat pandemi Covid-19.
“Kami sudah rapat koordinasi. Di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah. Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul. Untuk pemikul ini mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi Covid-19,” ucap Bambang.
Bambang menegaskan, para pemikul ini akan diakomodir menjadi tenaga di bawah Distaru dengan syarat tidak boleh lagi memungut sepeserpun kepada ahli waris atau keluarga jenazah.
“Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dihadirkan pemikul atau diberhentikan. Termasuk PHL yang sudah ada sekarang ditugaskan di lapangan,” tegasnya.
Menurut Bambang, pihaknya kini tengah menyusun mekanisme teknisnya. Salah satu opsinya merekrut tenaga pemikul jenazah. Mengenai pelaksanaan solusi ini akan mulai diproses dalam waktu dekat ini.
Saat ini, terdata 30 orang yang aktif memikul jenazah. Teknis pelaksanaanya diatur secara bergiliran.
“Mengenai jumlahnya, satu jenazah kondisi sekarang yang ideal dipikul oleh 8 orang. Karena kondisi saat ini dari jalan raya menuju liang lahat lumayan jauh, antara 300-500 meter,” katanya.
“Jumlah totalnya ini yang akan dikolaborasi antara PHL kami dengan warga setempat akan dihitung sesuai kebutuhan pelayanan pemakaman,” katanya.