BANDUNG, Bewarajabar.com – Sidang kasus korupsi proyek ijon Bekasi kembali mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026), terdakwa Sarjan membeberkan secara rinci awal mula praktik suap proyek yang melibatkan jaringan perantara hingga pejabat daerah, termasuk Ade Kuswara Kunang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung intens. Sarjan dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum, hingga majelis hakim. Namun, momen paling menyita perhatian justru terjadi saat majelis hakim menggali lebih dalam peran sosok Yayat Sudrajat.
Hakim Bongkar Awal Pertemuan: Peran Yayat Jadi Sorotan
Ketua majelis hakim Novian Saputra melontarkan pertanyaan tajam terkait awal mula hubungan antara Sarjan dengan Bupati Bekasi.
Dalam keterangannya, Sarjan mengungkap bahwa pertemuan dengan Ade Kuswara Kunang tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui perantara.
Ia menyebut, perkenalan itu difasilitasi oleh Sugiarto—rekan sekolah bupati—atas inisiatif Yayat Sudrajat.
“Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade,” ujar Sarjan di hadapan majelis hakim.
“Saya Anak Buah Yayat”, Proyek Mengalir dari Perantara
Dalam pengakuannya, Sarjan menyebut dirinya bukan pemain utama, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Saya ini anak buah Yayat. Banyak pekerjaan saya dapat dari dia,” katanya.
Sarjan menjelaskan, proyek-proyek pemerintah daerah yang dikuasai Yayat sering kali dialihkan kepadanya untuk dikerjakan. Hal ini membuat dirinya mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Skema Kasbon dan Fee Proyek Terungkap
Yang mengejutkan, Sarjan membeberkan adanya praktik kasbon (uang muka) sebelum proyek berjalan.
Ia mengaku kerap memberikan dana antara Rp200 juta hingga Rp500 juta kepada Yayat, tergantung kebutuhan.
Tak hanya itu, Sarjan juga mengungkap skema pembagian fee:
7–8 persen untuk Yayat
10 persen untuk pihak dinas atau pemerintah daerah
“Uang itu diberikan sebelum proyek didapat. Kalau tidak, saya tidak akan dapat pekerjaan,” ungkapnya.
Total Miliaran Rupiah Berputar
Dalam persidangan juga terungkap, Sarjan telah mengalirkan dana hingga sekitar Rp16 miliar dalam skema kerja sama tersebut, meski sebagian proyek belum sepenuhnya terealisasi.
Dari perhitungan yang ia sampaikan, keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan.
Terpaksa Ikuti Sistem demi Bertahan
Sarjan mengakui bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari sistem yang sudah mengakar.
Ia berdalih terpaksa mengikuti pola tersebut demi mempertahankan usaha dan para pekerjanya.
“Saya punya puluhan mandor dan ratusan tukang. Kalau tidak ikut sistem, saya tidak bisa kerja,” ujarnya.
Ia juga secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut termasuk penyuapan, meski menurutnya terjadi karena tekanan sistem.
Hakim Dalami Dominasi Yayat
Tak hanya hakim ketua, hakim anggota juga menaruh perhatian besar terhadap peran Yayat Sudrajat yang disebut mendominasi alur proyek.
Pertanyaan demi pertanyaan diarahkan untuk mengungkap bagaimana Yayat bisa mengendalikan distribusi proyek hingga melibatkan banyak pihak.
Harapan: Praktik Lama Berakhir
Di akhir keterangannya, Sarjan berharap kasus ini menjadi titik balik bagi tata kelola proyek di Bekasi.
“Saya berharap setelah ini, di Bekasi tidak ada lagi sistem seperti ini. Harus pakai uang dulu baru dapat kerjaan,” katanya.***







































































Discussion about this post