Bewarajabar.com – Edy Mulyadi resmi jadi tersangka atas kasus ujaran kebencian soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Sebelumnya, Edy menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Ia diperiksa atas ucapan kontroversialnya saat mengkritik pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Saat diperiksa, Edy terlihat membawa bekal pakaian cadangan (salinan) dalam tas.
Ia mengaku sudah tahu bahwa kemungkinan terburuk bisa terjadi dan dia akan ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, Edy mengaku jika dirinya telah dibidik oleh pihak kepolisian.
“Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik,” kata Edy Mulyadi dikutip dari Suara.com, Selasa, 1 Februari 2022.
Lebih lanjut, Edy pun menuturkan jika bidikan itu tak hanya terjadi lantaran ucapannya soal Kalimantan ataupun Prabowo dan Gerindra. Menurutnya, ia telah lama dibidik atas sikapnya yang selalu mengkritisi pemerintah.
“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘Tempat Jin Buang Anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’. Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” kata Edy.
Mantan jurnalis FNN itupun menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukannya dalam mengkritisi pemerintah.
“Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” jelasnya.
Dikutip dari Medcom.id, Edy Mulyadi kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dengan mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan dari 55 saksi, yakni 37 saksi dan sisanya saksi ahli.
“Saksi ahli ada ahli pidana, bahasa, analis media sosial, antropologi hukum dan ahli informasi dan teknologi,” katanya.
Edy mulai ditahan pada Senin malam, 31 Januari 2022 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan itupun dilakukan atas alasan subjektid dan objeltif. Aalasan subjektif karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun (penjara),” ungkap jenderal bintang satu itu.
Pada kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, serta Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.