Kab. Garut, Bewara Jabar – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh kecamatan yang ada di kabupaten garut Garut. Total yang akan di rekrut berjumlah 8.000 pengawas TPS.
Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilu di Kabupaten Garut.
Bawaslu Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.
Imam Sanusi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Rabu (27/12/2023), menyatakan bahwa pendaftaran ini mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.
Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
“Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing atau mengakses website kami di https://garutkab.bawaslu.go.id/ arau media sosial Instagram Bawaslu Kabupaten Garut,” pungkasnya.