Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Usulan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD Kota Bandung sekaligus menjawab kebutuhan penyesuaian regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada 2015 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan yang perlu diakomodasi dalam aturan daerah.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan landasan hukum daerah yang komprehensif dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Radea.
Ia menambahkan, pengusulan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung pada 7 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati agar setiap komisi menginisiasi Raperda sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Melalui perubahan Perda ini, DPRD Kota Bandung berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, serta terbukanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Radea Respati optimistis usulan Raperda ini dapat disetujui dan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait.































































Discussion about this post