Banyak karyawan dalam sebuah perusahaan sebelumya bekerja dan katif membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan (peserta peserta upah), kemudian sesudah beberapa tahun keluar tidak melaporkan status kepesertaan Bpjs Kesehatan, sehingga saat dipakai untuk mendapat layanan Bpjs di sebuah Rumah Sakit sudah tidak ditanggung lagi. Lalu apakah kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan sanggup migrasi/pindah ke Bpjs Kesehatan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau lebih dikenal Bukan Peserta Penerima Upah?
Contoh Pertanyaan;
Saya si Fulan 23 th, aku ingin menanyakan apabila BPJS Kesehatan aku berhenti membayar iuran dikarenakan aku keluar dri perusahaan selama 1 tahun apakah masih diproses menjadi bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri ?
Jawaban;
Bisa. Anda sanggup melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan kawasan Anda bekerja.
Baca Juga : Karyawan Selalu di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?
Demikianlah cara merubah kepesertaan Bpjs Kesehatan peserta upah (BpjsTK) menjadi peserta Bpjs Kesehatan bukan peserta upah (peserta mandiri).