Bewarajabar.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pengarang Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari ucapan Edy yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 09.54-16.15 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan dari 55 saksi, yakni 37 saksi dan sisanya saksi ahli.
“Saksi ahli ada ahli pidana, bahasa, analis media sosial, antropologi hukum dan ahli informasi dan teknologi,” sambungnya.
Dikatakan Ramadhan, Edy mulai ditahan malam ini (red: Senin (31/1/2022) malam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun (penjara),” ungkap jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Sumber: Medcom.id