Bandung, BewaraJabar.com — Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan dan penjualan narkoba berhasil diringkus oleh Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi, Hanya dalam waktu satu minggu saja, delapan tersangka ini berhasil diamankan.
“Jadi dalam seminggu ini kami mengamankan delapan orang yang terduga penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika,” kata Dadang dikutip dari Instagram Prfmnews.
Dadang menyampaikan, dalam penangkapan itu pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan mulai dari sabu, ganja, tembakau gorila, dan obat terlarang.
“Dari delapan orang ini dapat kami amankan kurang lebih 12,2 gram, sabu-sabu, 172,8 gram, ganja, 4,90 gram tembakau sintetis atau gorila, dan 120 butir psikotropika,” sebutnya.
Dadang mengungkapkan, barang haram yang diperolah para tersangka itu kebanyakan dibeli via media sosial.