Bogor,bewarajabar.com- Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K selaku Pamen Asistensi bersama Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict dalam gugus pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di wilayah hukum Polda Jabar, melakukan pendampingan pengecekan kesehatan terhadap salah satu warga masyarakat Kabupaten Bogor yang berstatus sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19, Minggu (22/03/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs.S. Erlangga mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan salah seorang warga Kabupaten Bogor yang berstatus ODP Covid-19 (Virus Corona). Diketahui bahwa orang yang berstatus dengan ODP tersebut pernah mengikuti kegiatan pertemuan seminar pada bulan Februari 2020 yang mana dalam hasil pengecekan diketahui bahwa dalam pertemuan seminar tersebut ada salah sseorang yang terjangkit Covid-19 (Virus Corona).
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan seorang yang berstatus ODP tersebut dipimpin oleh Kasi Surveillance Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Sdr. Adang Mulyana bersama dengan 3 orang tenaga medis lainnya.
Diketahui bahwa warga berstatus ODP ini sebelumnya pernah mengikuti kegiatan seminar di salah satu Hotel di wilayah Babakan Madang Kabupaten Bogor pada bulan Februari tahun 2020, yang mana dalam kegiatan seminar tersebut terdapat salah satu peserta yang berstatus Positif Covid-19. Adapun hasil dari kegiatan pengecekan ODP Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan didampingi oleh Dansat Brimob Polda Jabar dan Kapolres Bogor
Dansat Brimob Polda Jabar menerangkan bahwa “Dalam kegiatan seminar yang dilakukan tersebut dihadiri oleh 52 peserta, dengan 7 orang peserta yang merupakan warga Kabupaten Bogor. Dan hari ini kami bersama dengan Dinkes Kabupaten Bogor melakukan rangkapan pemeriksaan terhadap warga masyarakat Kabupaten Bogor yang telah mengikuti kegiatan seminar tersebut”
AKBP Roland Ronaldy Kapolres Bogor turut menyampaikan “Kami telah menjalankan Maklumat Kapolri dengan menghimbau warga masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan/perkumpulan”.(Q’ Bull)**