Bandung, Bewarajabar.com – Pendiri Jabar Bantuan Hukum <span;>Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, C.NNLP, C.PS, C.Med menggelar kegiatan Tasyakur, Berbagi Kasih bersama anak yatim/piatu, yang dipadukan dengan acara talkshow hukum.
Talkshow hukum yang digagas pendiri Jabar Bantuan hukum itu mengambil<span;> Peran Komunikasi Orang Tua dan Guru terhadap Anak” (Studi Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilingkungan sekolah/pondok pesantren).
Acara talkshow hukum tersebut bertempat di Hotel Cemerlang Bandung, dengan menampilkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Seperti Nurmayani, SH, MH Jaksa Utama Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya Vidi Sukmayadi, P.hD. sebagai Co Founder Litera Rasa Institue dan Moderator Sarah Annisa, S.Ikom. Kegiatan inipun dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. Atalia Praratya, S.IP, M.Ikom, yang juga sebagai Ketua Pembina Jabar Bantuan Hukum.
Hadir pula para pengurus Jabar Bantuan Hukum, para perwakilan dari kepolisian, perwakilan unsur Pemerintah Jawa Barat dan Kota Bandung juga santri pondok Pesantren Al Faizin.
Menurut Debi Agusfriansa kegiatan ini bertujuan guna memberikan kebermanfaatan dan keberkahan melalui ilmu dan rezeki kita dalam mensucikan diri di bulan Ramadan.
“Sekaligus memperingati hari lahirnya Jabar Bantuan Hukum meski sudah berlalu yaitu di tanggal 11 Januari 2025 yang atau genap 1 tahun, kata Debi.
Diakui, meski usia masih balita seperti bayi baru lahir, Alhamdulillah Jabar Bantuan Hukum telah menerima Pengaduan sebanyak 501 kasus dari masyarakat Jawa Barat, yang terdiri dari unsur kaum perempuan, anak usia remaja, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Masyarakat tidak mampu.
“Semua kasus yang diterima ada yang sudah selesai cukup dengan konsultasi dan koordinasi, ada yang selesai dengan pendampingan hukum dan ada yang masih berlangsung atau berproses,” ucapnya.
Ini menandakan, lanjut Debi, hadirnya Jabar Bantuan Hukum sangat dirasakan dan dibutuhkan oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya para pencari Keadilan. Terlebih lebih mengedepankan pelayanan gratis.
“Kita ketahui bersama bahwa pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, menyebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tandasnya.
Dijelaskan Debi, seharusnya ini menjadi tanggungjawab negara. Akan tetapi saat Jabar Bantuan Hukum yang merupakan lembaga non pemerintah dan bersifat independen serta mandiri, hadir untuk membantu peran negara dan pemerintah untuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Jabar Bantuan Hukum ini anggaranya murni dari Hamba Allah yang tergabung didalamnya tanpa adanya anggaran dari pemerintah sepeserpun. Akan tetapi alhamdulilah inilah bentuk kepeduliaan kami untuk hadir membantu masyarakat ditengah krisisnya keadilan bagi masyarakat,” cetusnya lagi.
Perlu diketahui, meski memiliki keterbatasan SDM namun semangat tim Bantun Hukum Jabar menjangkau di 27 Kab/Kota. Buktinya masyarakat mengadu ke Jabar Bantuan Hukum sudah terpenuhi, tidak hanya masyarakat Bandung Raya yang mengadu, tapi tersebar di seluruh wilayah Kab/Kota Jawa Barat.
Debi Agusfriansa menambahkan, pihaknya pun tetus mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin terpenting yaitu mengenai persatuan hukum, pentingnya kolaborasi antar penegak hukum dan lembaga non pemerintah.
“Saya berkomitmen terus, melalui Jabar Bantuan Hukum akan makin gencar melakukan kebermanfaatan untuk masyarakat, memperjuangkan hak keadilan masyarakat yang mengadu ke Jabar Bantuan Hukum,” tegasnya.
Ia mencontohkan ada tangisan seorang ibu, ada tangisan seorang ayah, ada tangisan seorang anak dan saudara yang mengeluh meminta keadilan bagi keluarganya.***