Bandung, Bewarajabar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Rabu (6/5/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat Bapemperda dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, didampingi Wakil Ketua.
Sejumlah anggota Bapemperda turut hadir bersama perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta tim kelompok pakar.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Bapemperda, menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Menurutnya, Perda ini harus mampu menghadirkan peran nyata pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi serta pemilahan penerima bantuan agar program berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, menyoroti pentingnya pemutakhiran data masyarakat kurang mampu dengan melibatkan unsur kewilayahan.
Menurutnya, kejelasan cakupan bantuan hukum sangat diperlukan, baik dari segi jenis layanan maupun mekanisme pelaksanaannya.
“Bantuan hukum harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Perda ini tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.
Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis sebelum Perda diberlakukan.
Ia menilai, pengaturan terkait advokat dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat dalam proses pendataan masyarakat penerima bantuan, guna menghindari potensi penyalahgunaan di tingkat wilayah.
Dalam rapat tersebut, mengusulkan pengembangan sistem digital atau aplikasi untuk memantau proses bantuan hukum.
Menurutnya, sistem tersebut akan meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait penanganan kasus hukum yang sedang berjalan.
“Dengan sistem digital, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana proses bantuan hukum yang mereka terima,” ujarnya.
Anggota Bapemperda lainnya, , menegaskan bahwa program bantuan hukum harus benar-benar menyasar masyarakat miskin yang membutuhkan.
Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memberikan pendampingan yang adil dan merata di seluruh wilayah Kota Bandung.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis DPRD Kota Bandung dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan regulasi yang matang, transparan, dan tepat sasaran, diharapkan bantuan hukum tidak hanya menjadi program formal, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.





















Discussion about this post