Bandung, Bewarajabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional terbaru di bidang kesejahteraan sosial, sekaligus memperkuat sistem penanganan sosial di tingkat daerah.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Setelah dilakukan evaluasi, lebih dari 50 persen substansi perlu diubah. Oleh karena itu, kami sepakat untuk mencabut aturan lama dan menggantinya dengan peraturan baru yang lebih komprehensif dan relevan,” ujar politisi PKS tersebut.
Raperda baru ini akan mengakomodasi ketentuan dari sejumlah peraturan turunan, seperti Permensos Nomor 3 Tahun 2024 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Menurut Susanto, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyelenggaraan UGB, PUB, dan LKS agar sistem pengelolaan serta tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih tertib dan transparan.
“Setiap kegiatan sosial harus memiliki aturan yang jelas supaya tidak menimbulkan potensi pungutan liar. Kami juga mendorong adanya sanksi sosial, seperti daftar hitam (blacklist), bagi pelanggar aturan,” tegasnya.
Selain mekanisme kelembagaan, Pansus juga mengubah istilah organisasi sosial menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Nantinya, Pemkot Bandung akan memiliki sistem pendataan resmi untuk seluruh LKS yang beroperasi di wilayahnya.
“Dengan adanya pendataan ini, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di masa depan,” tambahnya.
Ia menuturkan, beberapa regulasi pendukung baru diterbitkan pada 2024, sehingga Pemkot Bandung harus segera melakukan **penyesuaian kebijakan** melalui raperda ini agar tetap sejalan dengan peraturan nasional.
“Tujuan utama dari revisi ini adalah memperbarui dan menyempurnakan aturan lama agar lebih sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini,” kata Susanto.
Politisi PKS tersebut berharap, **peraturan baru ini menjadi wujud nyata amanat UUD 1945 Pasal 34**, yang menegaskan bahwa negara wajib menanggung tanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
“Kami ingin semangat kesejahteraan sosial di Kota Bandung dijalankan bersama-sama, melibatkan pemerintah, akademisi, media, lembaga sosial, dan masyarakat,” ujarnya.
Susanto juga menekankan pentingnya **data sosial yang akurat** untuk memperkuat program penanganan isu-isu kesejahteraan seperti **stunting, pendidikan, dan kesehatan**.
“Isu sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh OPD. Dinsos menjadi koordinator utama, namun pelaksanaannya harus bersinergi lintas dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa arah pembangunan sosial Kota Bandung kini diarahkan menuju konsep **‘Smart Collaboration Well-Fair City’**, yang berbasis pada **data terpadu, ekonomi inklusif, serta penguatan UMKM**.
“Indikator keberhasilannya mencakup penurunan angka kemiskinan dan stunting, peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Selain itu, **kolaborasi CSR** dan **digitalisasi layanan sosial** melalui **DTSEN** (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) juga menjadi fokus utama dalam Raperda ini.
“Kami ingin layanan sosial menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuh Susanto.
Ia menargetkan, **pembahasan Raperda ini dapat rampung pada Desember 2025**, disertai rencana **studi tiru ke daerah lain**, seperti Yogyakarta, yang dinilai berhasil menerapkan sistem kolaboratif kesejahteraan sosial.


































































Discussion about this post