Bandung, Bewarajabar.com – Sorotan publik kembali tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/4/2025), saat perkara besar dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar kembali digelar. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, muncul permohonan penuh harap dari Miming Theniko (71), terdakwa dalam perkara ini: ia memohon untuk dipindahkan dari tahanan negara menjadi tahanan kota, dengan alasan kondisi kesehatan yang makin memburuk.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum dalam sidang yang juga diwarnai penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang sedianya dibacakan hari itu ditunda hingga Selasa, 6 Mei 2025 mendatang.
Hidup dengan Satu Ginjal, Sering Drop, dan Butuh Perawatan Intensif
Permohonan perubahan status penahanan ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukum Miming mengungkap fakta medis yang mengundang empati: terdakwa hanya memiliki satu ginjal akibat operasi pengangkatan yang dijalaninya pada 2021 karena kanker.
“Kondisi klien kami kerap drop dan membutuhkan perawatan intensif. Semua ini tertuang dalam rekam medis dan hasil lab resmi yang telah kami lampirkan,” ujar Adv. Ricky Mulyadi, SH., MH.
Kuasa Hukum Mainkan Kartu Kemanusiaan: “Kami Mengetuk Hati Nurani Majelis Hakim”
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan ini. Namun, sebagai bentuk keseriusan, pihak Miming juga telah menyiapkan jaminan uang sebesar Rp100 juta dan jaminan pribadi dari sang istri.
“Kami memohon dengan sepenuh hati agar majelis hakim mengetuk hati nurani dan rasa kemanusiaannya. Klien kami sudah sepuh, tidak mungkin lari, dan hanya ingin dirawat secara layak,” kata Adv. Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., MM.
Usai persidangan, tim kuasa hukum bahkan langsung berkonsultasi dengan dokter guna menyiapkan surat permohonan resmi agar klien mereka dapat diperiksa di rumah sakit.
Bukan Kali Pertama: Pengadilan Bale Bandung Pernah Kabulkan Penangguhan
Yopi juga mengungkap bahwa Miming pernah terjerat perkara serupa di PN Bale Bandung, dengan pelapor yang sama. Saat itu, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim karena alasan kesehatan. Ia berharap PN Bandung bisa bersikap serupa kali ini.
“Kami telah melengkapi semua dokumen pendukung dan rekam medis. Tidak ada alasan untuk menolak, apalagi kondisi klien kami saat ini jauh lebih rentan,” tandasnya.
Kilasan Kasus: Janji Untung 2,5% per Bulan, Berujung Laporan Polisi
Perkara ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis tekstil oleh Miming kepada pengusaha The Siauw Tjhiu. Dengan janji manis keuntungan 2,5% per bulan dan pengembalian modal, Miming berhasil menghimpun dana hingga Rp100 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dana ditransfer dari PT Sinar Runnerindo ke rekening Miming dan anaknya di Bank BCA. Cek-cek jaminan yang diberikan terdakwa terbukti tidak bisa dicairkan, bahkan beberapa diduga palsu atau kosong.
Pembelaan: Sengketa Bisnis, Bukan Kriminal
Pihak kuasa hukum Miming tetap bersikukuh bahwa perkara ini hanyalah sengketa bisnis murni yang seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyebut sebagian dana bahkan telah dikembalikan.
“Ini bukan penipuan, tapi kerja sama usaha yang gagal. Ini seharusnya diselesaikan secara perdata,” ujar Ricky.
Arah Sidang Selanjutnya: Hukum vs Kemanusiaan
Kini, publik menanti keputusan besar dari majelis hakim PN Bandung: apakah akan menegakkan hukum secara kaku, atau membuka ruang untuk keadilan yang berlandaskan rasa kemanusiaan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang. Semua mata tertuju pada langkah hakim dalam menentukan nasib terdakwa berusia lanjut ini.***