Kab. Garut, Bewarajabar.com – Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kembali dilaksanakan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH di Cisompet Kabupaten Garut, Selasa 23 September 2025.
Keempat pilar tersebut dikemukakannya sangat penting, terutama untuk menjaga kemajemukan sekaligus merawat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial dan politik yang terjadi belakangan ini.
Bahkan Empat Pilar Kebangsaan juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana yang dapat menimpa.
Roadshow media Sosdap MPR RI dilakukannya agar masyarakat dapat memahami dan menggali nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat dipahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dihadapan warga Cisompet, Hoerudin yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional dari Dapil Jabar XI ini menandaskan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Disamping UUD 1945 juga menjadi landasan fundamental bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.
Dijelaskan Hoerudin, Pancasila sebagai Dasar Negara terdiri dari 5 Sila. Kelima Sila tersebut yakni pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dalam sila pertama, yakni mengakui dan menghormati keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan kehidupan bernegara dan bermasyarakat,” jelasnya.
Sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yakni mengakui dan menghormati harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Di sila ketiga, Persatuan Indonesia adalah menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan negara.
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dam Perwakilan sebagai sila keempat. Dimana dalam sila tersebut mengakui dan menghormati kedaulatan rakyat dalam proses pemerintahan dan pembangunan negara,” jelasnya.
Demikian pula dalam sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bagaimana menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain Pancasila, UUD 1945 juga sebagai Landasan Fundamental yang keberadaannya saling menguatkan bagaikan ruh dan tubuh.
“Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan fundamental karena keduanya memuat dasar-dasar negara, ideologi, dan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang menjadi sumber dari segala hukum, tidak dapat diubah, dan mengikat seluruh peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai dasar negara adalah “ruh”-nya, sedangkan UUD 1945 adalah “tubuh” yang memuat Pancasila tersebut, serta menjadi dasar hukum tertulis,” bener Hoerudin.
UUD 1945 terdiri dari beberapa pasal penting yang mengatur tentang NKRI, antara lain Pasal 1 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
“Ada juga Pasal 18 yang mengatur pembagian administratif wilayah Indonesia, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Dan juga di Pasal 25A yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dengan konsep wawasan nusantara sebagai dasar geopolitik yang menyatukan seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.
Discussion about this post