Bandung, bewarajabar.com- Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat membuka peluang bagi pria dan wanita untuk didik menjadi Taruna / Taruni Akademi Kepolisian tahun anggaran 2020.
Jumlah peserta didik adalah 250 orang (220 pria dan 30 wanita). Pembukaan pendidikan adalah tanggal 5 Agustus 2020, lama pendidikan 4 (empat) tahun. Dan pendidikan di Akademi Kepolisian Polri Semarang Jawa Tengah.
Persyaratan umum untuk menjadi Taruna / Taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 adalah warga Negara Indonesia (pria atau wanita), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari pimpinan kesehatan), paling rendah 18 (lima belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pernah dipidana karena melakukan pertengkaran (dibuktikan dengan SKCK dari Polres lokal), berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, lulus pendidikan dan pelatihan anggota kepolisian.
Diperlukan khusus untuk pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah menerima pendidikan Polri / TNI, berijazah serendah – rendahnya SMA / MA jurusan IPA / IPS (tidak boleh dan berijazah Patel A, B dan C) dengan ketentuan , nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional / UN (bukan nilai gabungan) tahun 2016 sd, 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00, tahun 2020 akan ditentukan kemudian. Bagi belajar tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor nilai-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus nilai ujian Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian, Bagi yang baru 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,
Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan, bagi peserta Tahun 2016 sd 2019 yang diambil Ujian Nasional perbaikan dapat diterima, menerima Akpol Tahun 2020 dengan ketentuan Taruna Akpol Tahun 2020.
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren memiliki nilai kelulusan nilai rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00. Usia minimum 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan,
badan minimum, sesuai ketentuan, pria 165 (seratus enam puluh lima) cm, wanita 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
Belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan, tidak bertato / menggunakan tato dan tidak ditindik, memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lain, kecuali yang melibatkan ketentuan agama / adat, bagi peserta calon Taruna / i yang telah gagal / TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat masuk kembali, Taruna / i atau Siswa / i yang diberhentikan tidak dengan menghargai dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar, dinyatakan bebas narkoba tentang hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda,
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkar di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketaLui oleh orang tua/waIi,
Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau nenolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/waIi,
membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta Tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf k dan I,
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayaL Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemaIsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
Bersedia memenangkan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun berlalu saat diangkat menjadi Pereira Polri; Menerima persetujuan dari orang tua / waIi, Tidak setuju Ikatan Dinas dengan perwakilan Iain, untuk calon Taruna / i yang disetujui lulus agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan, bagi yang telah bekerja di perusahaan / karyawan mendapat bantuan yang diterima, diterima diberhentikan dari status pegawai / awan /, jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna / i Akpol.
Cara mendaftar melalui online yaitu pendaftar membuka situs web penerimaan anggota Polri dengan alamat situs web pererimaan.poIri.go.id,
pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres / Polda, batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, diperbarui sejak pendaftaran di Jalur. Jika lebih dari 4 (empat hari) maka sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat
Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran kembali online.
Bagi yang ijazahnya harus menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta salinan yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang diterbitkan; Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres lokal dan salinan yang dilegalisir oleh Polres yang diterbitkan; pas foto bersama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar; surat persetujuan orang teh / waIi (formulir dapat diunduh di situs web: penenmaan.poIri.go.d) dan salinan, surat persetujuan menjadi anggota Polri yang diterbitkan tangan (contoh formulir dapat diunduh di situs menerima.polri.go.id) dan fotokopi surat balasan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (formulir dapat diunduh di situs web. ‘penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; daftar riwayat hidup (hasil cetak formulir registrasi pada saat pendaftaraan online) dan salinan, surat persetujuan ikatan diras pertama anggota Polri penerimaan.poIri.go.id dan salinan, surat persetujuan tidak memperdagangkan perjanjian dengan instarsi lain (formulir dapat diunduh di situs web: penerimaan, polri, go.id) dan fotokopi, surat pernyataan orang tua / waIi untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (formulir dapat diunduh di situs penerimaan.poIri.go.id) dan fotokopi; surat penyataan peserta dan ortu / wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di edsJe penerimaan.pain.go.id) dan salinan, surat yang tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang didukung oleh Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Biro SDM Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung atau Polrestabes / Polresta / Polres terdekat. (Q’ Bull)**