Kab. Bandung, Bewarajabar.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan menertibkan aset milik negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan empat sertipikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung**, yang dilaksanakan belum lama ini.
Prosesi penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H., di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan itu, Iim Rohiman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.
“Kantah Kabupaten Bandung berkomitmen mendukung pengelolaan aset pemerintah agar lebih tertib, aman, dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat ini menjadi bukti legalitas sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kekayaan negara,” ujar Iim Rohiman.

Empat sertipikat tersebut mencakup bidang-bidang tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan diterbitkannya sertipikat Hak Pakai ini, seluruh aset kejaksaan kini memiliki status hukum yang sah dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Kantah dan Kejaksaan dalam proses sertipikasi aset tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kantah Kabupaten Bandung atas kerja samanya dalam penyelesaian sertipikasi aset. Dengan adanya sertipikat ini, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara bisa dilakukan secara optimal dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ucapnya.
Sinergi antara Kantah dan Kejaksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menekankan percepatan sertipikasi aset pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Iim Rohiman, program ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pertanahan, dengan tujuan memperkuat tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kabupaten Bandung terus menjalankan arahan Menteri ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi aset pemerintah. Penataan aset yang tertib akan berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.
Melalui penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan sinergi antarinstansi pemerintah dapat terus diperkuat, terutama dalam memastikan bahwa setiap lahan milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas.




























































Discussion about this post