Cirebon,bewarajabar.com – Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban Muhammad Rozien tewas, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon, Selasa (17/12/2019)
Korban Muhammad Rozien, lahir di Banjarmasin 14 Januari 2002, seorang pelajar (laki-laki), beragama Islam dan beralamat di Jalan Puyuh 25 Komplek Ratu Elok Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20 30 WIB, di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai LP /456/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019 dan LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA,tanggal 07 September 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, menuturkan, penusukan yang dilakukan oleh pelaku YS alias Acil bin Cucu dan RM alias Nono bin Rusman, terhadap korban al-muhammad Rossi, berawal pada saat korban almarhum Muhammad Rosyid bersama pelapor dari Gramedia kemudian menyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah.
Kemudian tiba-tiba datang pelaku YS dan RM berboncengan, menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam, langsung menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, Dengan mengatakan, “Kamu yang mukulin temen saya ya,” bentaknya.
Kemudian pelapor an. Qisthan Ghazi berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak, dengan maksud untuk meminta tolong. Namun ketika kembali ke tempat korban, ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.
Adapun pelaku berjumlah 2 orang yaitu YS dan RM, hari ini Selasa 17 Desember 2019 menjalani persidangan jam 10 30 sampai dengan 12.00 WIB. Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko, SH, MH dengan agenda Sidang tuntutan dari Jaksa Suryaman Tohir, SH yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman an. YS alias Acil bin Cucu hukuman 13 Tahun penjara dan RM alias Bono bin Rusman hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah.
Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko S.H., M.H menunda persidangan, untuk mendengar pembelaan pengacara Suparman dari LBH Pancaran Hati dan sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 31 Desember 2019.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. menyampaikan, bahwa hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota, dalam menangkap Pelaku Penusukan terhadap Santri kurang dari 24 jam dan Polres Cirebon Kota mengawal jalannya Persidangan. (Bully Tarongkeng)