Pembayaran Bpjs – Setelah ada pendapat dari MUI bahwa ada unsur haram dalam sistem yang di jalankan Bpjs Kesehatan, masyarakat mulai bertanya tanya kemana uang iuran penerima Bpjs Kesehatan dan siapa yang mengelolanya? apakah menyerupai sebuah yayasan atau organisasi uang yang masuk di kelola untuk kesejahteraan anggota dan sisanya untuk aktivitas kegiatan-nya. Lalu oleh bank apa yang mengelolanya? Saya juga lagi mencari warta ini untuk anda pengunjung setia Bpjs-kesehatan.net Hal pertama pastinya ke situs resminya yaitu http://bpjs-kesehatan.go.id/ di sana sanggup kita temukan penjelasan-nya menyerupai di bawah ini…
Penjelasan Resmi Dari Bpjs Kesehatan Tentang Pengelolaan Dana Iuran Peserta Bpjs Kesehatan
Berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial, yang bertujuan untuk menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap penerima dan/atau anggota keluarganya. Pihak Bpjs Kesehatan berprinsip bahwa dana iuran penerima Bpjs kesehatan yakni dana amanat. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, baik dalam bentuk dana operasional maupun dana investasi, diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil memadai.
Pengelolaan dana dilaksanakan melalui suatu prosedur yang merupakan kombinasi proses dan struktur, untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka mencapai tata kelola organisasi yang baik, yang mana hasil pengelolaan dana tersebut dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan aktivitas dan sebesar-besarnya kepentingan peserta. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 perihal Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (sebagai klarifikasi UU Nomor 24 Tahun 2011).
Salah satu upaya yang sanggup dilakukan untuk mencapai tata kelola organisasi yang baik, yakni menjalin kolaborasi dengan kawan BPJS Kesehatan secara sempurna dalam suatu kerangka kesepahaman untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik secara menyeluruh dan konsisten dalam setiap kegiatan keuangan dan investasi BPJS Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut BPJS Kesehatan bersama kawan kerja melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan pada Kamis 3 September 2015, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Penandatangan ini dilakukan oleh lebih dari 30 kawan kerja keuangan dan investasi BPJS Kesehatan, yang berasal dari perbankan, manajer investasi, broker dsb.
Hubungan kolaborasi yang telah terjalin, perlu dipererat dalam kesatuan langkah menuju tata kelola organisasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan kawan BPJS Kesehatan khususnya kawan keuangan dan investasi, melalui Penandatanganan Pakta Integritas Dengan Mitra Kerja Sama Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan sebagai bentuk kesepakatan dalam mewujudkan sistem Tata Kelola Organisasi yang Baik. “BPJS Kesehatan dalam menciptakan transaksi bisnis dengan kawan keuangan dan investasi mempunyai filosofi Independent atau tidak dibawah tekanan maupun imbas dari pihak lain, menurut prinsip kehati-hatian (duty of care and of loyalty), tidak mengandung potensi benturan kepentingan (conflict of interest rule), dan sesuai dengan ketentuan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (duty abiding the laws),” papar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam sambutan.
Melalui kegiatan ini, dibutuhkan semua Mitra Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan sanggup menjalin kemitraan melalui kekerabatan dan komunikasi yang lebih baik dan makin berkualitas dalam kerangka prinsip tata kelola organisasi yang baik untuk mewujudkan tata kerja dan adat bisnis yang higienis dan berintegritas dalam rangka merealisasikan impian dan impian luhur menunjukkan pemberian sosial untuk menjamin seluruh rakyat biar sanggup memenuhi kebutuhan dasarnya yang layak.
Begitulah pengelolaan dana penerima Bpjs Kesehatan, pada pada dasarnya dikelola dengan hati hati semuanya untuk kesejahteraan rakyat indonesia. Memang Uang yang masuk pembayaran-nya lewat bank BRI, Mandiri dan BNI, itu demi fasilitas penerima Bpjs Kesehatan saja sehingga tidak perlu jauh jauh membayar ke kantor Bpjs. Untuk karyawan sudah di honor oleh pemerintah…