• Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • Register
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

  • Regional
    Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

    Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

    Proses dekontaminasi di pabrik pengolahan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) di Cikande untuk memastikan produk aman dari radioaktif Cs-137

    CPI Tegaskan Produk Ayam Aman Dikonsumsi Setelah Proses Dekontaminasi Cs-137

    Penandatanganan MoU antara bank bjb dan Universitas Negeri Malang di Graha Rektorat UM, Malang, 4 November 2025.

    bank bjb dan Universitas Negeri Malang Jalin Kerja Sama Strategis untuk Transformasi Digital Kampus

    Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

    Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

    Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan  Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

    Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

    Pimpinan DPRD Kota Bandung Paparkan Pentingnya 4 Konsensus Kebangsaan untuk Generasi Muda di Tengah Geopolitik Global

    Pimpinan DPRD Kota Bandung Paparkan Pentingnya 4 Konsensus Kebangsaan untuk Generasi Muda di Tengah Geopolitik Global

    Petugas bank bjb membantu warga Bogor membuka rekening penerima bansos di kantor cabang Cibinong

    Sinergi bank bjb dan Pemkab Bogor, Pembukaan Rekening Bansos Jadi Lebih Mudah dan Cepat

    Pemkot Bandung Uji Coba Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan, DPRD Dukung Penuh Inovasi Lalu Lintas

    Pemkot Bandung Uji Coba Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan, DPRD Dukung Penuh Inovasi Lalu Lintas

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Penataan LKS dan Digitalisasi Layanan Sosial

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Penataan LKS dan Digitalisasi Layanan Sosial

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat

    Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat

    Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb

    Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb

    bank bjb Dukung Program Perumahan Pemerintah: Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kabupaten Bogor

    bank bjb Dukung Program Perumahan Pemerintah: Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kabupaten Bogor

    Ofik Taufik Robiyana, Pemimpin bank bjb KC Cirebon, menerima penghargaan kategori Edukasi PMI Perempuan dari Kemenko Perekonomian RI di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

    Lewat Program PESAT, bank bjb Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia

    bank bjb dukung program tiga juta rumah di Sumedang bersama Pemkab dan Kementerian Perumahan

    bank bjb Tegaskan Komitmen Wujudkan Hunian Terjangkau Lewat Program Tiga Juta Rumah

    bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

    bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

    Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.

    Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

    Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dorong Koperasi Merah Putih sebagai soko guru ekonomi rakyat di Bandung.

    Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

  • Ragam
    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 membawa pengalaman foldable terbaru dengan desain ultra tipis, kamera kelas flagship, dan kecanggihan AI yang dioptimalkan untuk HP lipat

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

    Samsung Meluncurkan Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 dengan Bonus Eksklusif Rp8.700.000

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

  • Regional
    Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

    Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

    Proses dekontaminasi di pabrik pengolahan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) di Cikande untuk memastikan produk aman dari radioaktif Cs-137

    CPI Tegaskan Produk Ayam Aman Dikonsumsi Setelah Proses Dekontaminasi Cs-137

    Penandatanganan MoU antara bank bjb dan Universitas Negeri Malang di Graha Rektorat UM, Malang, 4 November 2025.

    bank bjb dan Universitas Negeri Malang Jalin Kerja Sama Strategis untuk Transformasi Digital Kampus

    Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

    Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

    Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan  Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

    Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

    Pimpinan DPRD Kota Bandung Paparkan Pentingnya 4 Konsensus Kebangsaan untuk Generasi Muda di Tengah Geopolitik Global

    Pimpinan DPRD Kota Bandung Paparkan Pentingnya 4 Konsensus Kebangsaan untuk Generasi Muda di Tengah Geopolitik Global

    Petugas bank bjb membantu warga Bogor membuka rekening penerima bansos di kantor cabang Cibinong

    Sinergi bank bjb dan Pemkab Bogor, Pembukaan Rekening Bansos Jadi Lebih Mudah dan Cepat

    Pemkot Bandung Uji Coba Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan, DPRD Dukung Penuh Inovasi Lalu Lintas

    Pemkot Bandung Uji Coba Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan, DPRD Dukung Penuh Inovasi Lalu Lintas

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Penataan LKS dan Digitalisasi Layanan Sosial

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Penataan LKS dan Digitalisasi Layanan Sosial

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat

    Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat

    Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb

    Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb

    bank bjb Dukung Program Perumahan Pemerintah: Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kabupaten Bogor

    bank bjb Dukung Program Perumahan Pemerintah: Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kabupaten Bogor

    Ofik Taufik Robiyana, Pemimpin bank bjb KC Cirebon, menerima penghargaan kategori Edukasi PMI Perempuan dari Kemenko Perekonomian RI di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

    Lewat Program PESAT, bank bjb Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia

    bank bjb dukung program tiga juta rumah di Sumedang bersama Pemkab dan Kementerian Perumahan

    bank bjb Tegaskan Komitmen Wujudkan Hunian Terjangkau Lewat Program Tiga Juta Rumah

    bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

    bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

    Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.

    Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

    Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dorong Koperasi Merah Putih sebagai soko guru ekonomi rakyat di Bandung.

    Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

  • Ragam
    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 membawa pengalaman foldable terbaru dengan desain ultra tipis, kamera kelas flagship, dan kecanggihan AI yang dioptimalkan untuk HP lipat

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

    Samsung Meluncurkan Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 dengan Bonus Eksklusif Rp8.700.000

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang
Regional

Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

14 November 2025
Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas
Parlemen

Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

14 November 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Proses dekontaminasi di pabrik pengolahan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) di Cikande untuk memastikan produk aman dari radioaktif Cs-137
Regional

CPI Tegaskan Produk Ayam Aman Dikonsumsi Setelah Proses Dekontaminasi Cs-137

13 November 2025
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif
Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

13 November 2025
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Tegaskan Urgensi dan Penguatan Peran Satpol PP
Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Tegaskan Urgensi dan Penguatan Peran Satpol PP

12 November 2025
Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat
Ekonomi

Gapura Panca Waluya Warnai WJF 2025, bank bjb Dorong Ekonomi Kreatif Jawa Barat

11 November 2025
DPRD Kota Bandung Susun Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Gantikan Perda 2012 yang Sudah Tak Relevan
Parlemen

DPRD Kota Bandung Susun Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Gantikan Perda 2012 yang Sudah Tak Relevan

11 November 2025
Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb
Ekonomi

Perjuangan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato: Dari Cuci Piring di Turki hingga Dapat KUR Tanpa Agunan bjb

10 November 2025

Discussion about this post

Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang
Regional

Tudingan Sarat KKN Pasca Pengangkatan Dwi Yanti Estiningrum Jadi KCD XIII, Orang Dekat KDM Jadi Dalang

by Budi SK
14 November 2025
0

Bandung, Bewarajabar.com - Pasca pengangkatan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) XIII Dwi Yanti Estriningrum, S.Sos., M.Pd pada September 2025, memunculkan...

Read more
Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

14 November 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Proses dekontaminasi di pabrik pengolahan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) di Cikande untuk memastikan produk aman dari radioaktif Cs-137

CPI Tegaskan Produk Ayam Aman Dikonsumsi Setelah Proses Dekontaminasi Cs-137

13 November 2025
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

13 November 2025
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In