• Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
  • Register
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Hidupkan Kembali Sejarah, Dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia Prangko Seri Pendiri Bangsa Diluncurkan

    Hidupkan Kembali Sejarah, Dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia Prangko Seri Pendiri Bangsa Diluncurkan

  • Regional
    Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

    Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

    Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

    Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

    Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

    Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

    Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35

    Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35

    Asep Sudrajat dan Andri Rusmana dalam kegiatan Sosialisasi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

    DPRD Kota Bandung Dorong Penataan dan Pemberdayaan PKL Lewat Perda Nomor 11 Tahun 2024

    DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Mandalajati membahas percepatan Program Makan Bergizi Gratis untuk masyarakat.

    DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Mandalajati

    Kolaborasi Eyang Memet, PWI, dan SMSI Tanam Pohon di Gambung untuk Menjaga Sumber Air

    Kolaborasi Eyang Memet, PWI, dan SMSI Tanam Pohon di Gambung untuk Menjaga Sumber Air

    RSUD Kota Bandung Akan Dikembangkan, DPRD Siapkan Anggaran Hingga Rp700 Miliar

    RSUD Kota Bandung Akan Dikembangkan, DPRD Siapkan Anggaran Hingga Rp700 Miliar

    Andri Gunawan Kecam Framing Negatif Trans7 terhadap Santri Pondok Lirboyo

    Andri Gunawan Kecam Framing Negatif Trans7 terhadap Santri Pondok Lirboyo

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.

    Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

    Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dorong Koperasi Merah Putih sebagai soko guru ekonomi rakyat di Bandung.

    Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Produk Pasar Kreatif Bandung 2025 Pikat Wisatawan Mancanegara

    Produk Pasar Kreatif Bandung 2025 Pikat Wisatawan Mancanegara

    Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat

    Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat

    Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta

    Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta

    Pos Indonesia Siap Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

    Pos Indonesia Siap Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

    Ekonomi Kota Bandung Tumbuh Stabil, Inflasi Terkendali dan Pariwisata Bangkit

    Ekonomi Kota Bandung Tumbuh Stabil, Inflasi Terkendali dan Pariwisata Bangkit

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

  • Ragam
    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 membawa pengalaman foldable terbaru dengan desain ultra tipis, kamera kelas flagship, dan kecanggihan AI yang dioptimalkan untuk HP lipat

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

    Samsung Meluncurkan Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 dengan Bonus Eksklusif Rp8.700.000

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Kementerian BUMN Gelar Workshop, Perkuat Peran Komunikasi Korporasi Melalui Pemanfaatan AI

    Hidupkan Kembali Sejarah, Dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia Prangko Seri Pendiri Bangsa Diluncurkan

    Hidupkan Kembali Sejarah, Dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia Prangko Seri Pendiri Bangsa Diluncurkan

  • Regional
    Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

    Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

    Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

    Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

    Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

    Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

    Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35

    Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35

    Asep Sudrajat dan Andri Rusmana dalam kegiatan Sosialisasi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

    DPRD Kota Bandung Dorong Penataan dan Pemberdayaan PKL Lewat Perda Nomor 11 Tahun 2024

    DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Mandalajati membahas percepatan Program Makan Bergizi Gratis untuk masyarakat.

    DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Mandalajati

    Kolaborasi Eyang Memet, PWI, dan SMSI Tanam Pohon di Gambung untuk Menjaga Sumber Air

    Kolaborasi Eyang Memet, PWI, dan SMSI Tanam Pohon di Gambung untuk Menjaga Sumber Air

    RSUD Kota Bandung Akan Dikembangkan, DPRD Siapkan Anggaran Hingga Rp700 Miliar

    RSUD Kota Bandung Akan Dikembangkan, DPRD Siapkan Anggaran Hingga Rp700 Miliar

    Andri Gunawan Kecam Framing Negatif Trans7 terhadap Santri Pondok Lirboyo

    Andri Gunawan Kecam Framing Negatif Trans7 terhadap Santri Pondok Lirboyo

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.

    Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

    Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dorong Koperasi Merah Putih sebagai soko guru ekonomi rakyat di Bandung.

    Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Radea Respati: Dari Secangkir Kopi Bisa Tumbuh Kemandirian Ekonomi Warga

    Produk Pasar Kreatif Bandung 2025 Pikat Wisatawan Mancanegara

    Produk Pasar Kreatif Bandung 2025 Pikat Wisatawan Mancanegara

    Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat

    Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat

    Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta

    Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta

    Pos Indonesia Siap Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

    Pos Indonesia Siap Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

    Ekonomi Kota Bandung Tumbuh Stabil, Inflasi Terkendali dan Pariwisata Bangkit

    Ekonomi Kota Bandung Tumbuh Stabil, Inflasi Terkendali dan Pariwisata Bangkit

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

  • Ragam
    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Abbott Luncurkan PediaSure Baru dengan Peptigro System untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kesehatan Anak yang Optimal

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 membawa pengalaman foldable terbaru dengan desain ultra tipis, kamera kelas flagship, dan kecanggihan AI yang dioptimalkan untuk HP lipat

    Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

    WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

    Samsung Meluncurkan Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 dengan Bonus Eksklusif Rp8.700.000

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

    Hari Anak Nasional 2025, BRI Region 9 Bandung Latih Agroedukasi Siswa SD di Garut

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Admin 001 by Admin 001
17 tahun ago
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat
Regional

Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

21 Oktober 2025
Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap
Regional

Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

19 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi
Regional

Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

16 Oktober 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman
Nasional

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.
Ekonomi

Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

15 Oktober 2025
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dorong Koperasi Merah Putih sebagai soko guru ekonomi rakyat di Bandung.
Ekonomi

Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan

15 Oktober 2025
Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35
Regional

Pemkot Bandung dan Centratama Group Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35

14 Oktober 2025
Asep Sudrajat dan Andri Rusmana dalam kegiatan Sosialisasi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Regional

DPRD Kota Bandung Dorong Penataan dan Pemberdayaan PKL Lewat Perda Nomor 11 Tahun 2024

14 Oktober 2025
DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Mandalajati membahas percepatan Program Makan Bergizi Gratis untuk masyarakat.
Regional

DPRD Kota Bandung bersama Forkopimcam Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Mandalajati

14 Oktober 2025

Discussion about this post

Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat
Regional

Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Cangkuang Kulon Dihentikan Sementara, Diduga Karena Dana dari Pusat Tersendat

by Suhendar
21 Oktober 2025
0

Bandung, Bewarajabar.com — Warga penerima manfaat program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung,...

Read more
Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

Badai Mahar Jabatan di Bandung Barat: Jeje Tegaskan Bersih, Tapi Bayang Sekda AZ Makin Gelap

19 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

Keterbukaan Informasi, PR Besar Pemkab Bandung di Tengah Janji Transparansi

16 Oktober 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Asep Robin DPRD Kota Bandung dorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat.

Asep Robin Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Bandung

15 Oktober 2025
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In