Soreang, bewarajabar.com — Pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Republik Indonesia (RI), akan menjalankan Program Bantuan Modal Kerja Produktif. Stimulan dengan besaran @ Rp. 2.400.000,- itu, diperuntukkan bagi sekitar 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini mengungkapkan, pihaknya diminta pusat untuk menyampaikan data pelaku usaha ultra mikro dan mikro Kabupaten Bandung, dengan kriteria tertentu.
“Pusat memberikan persyaratan. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, dan memiliki rekening dengan saldo maksimal Rp. 2 juta,” ungkap Kepala DiskopUKM saat ditemui di Ruang Kerjanya di Soreang, Kamis (13/8/2020).
Dalam situasi penyebaran wabah covid-19, jelas Agus Firman, pendataan dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir di halaman http://Bit.ly/BIODATAUMKM. “Diperkirakan peminatnya ini ribuan. Kalau masing-masing datang ke kantor, dikhawatirkan memicu klaster baru covid-19. Jadi pemohon tinggal mengakses alamat web, mengisi form dan melampirkan persyaratan yang diminta,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayan Usaha Mikro R. Dadan Ruhamat Kurnia.
Adapun keterangan yang dibutuhkan dalam formulir online tersebut, selain mengisi nama, alamat dan data umum lainnya, pemohon harus menyebutkan jenis, nilai aset dan omset usahanya. Selain itu, pemohon terlebih dahulu harus membuat SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
“Untuk usaha mikro asetnya sekitar Rp. 50 juta, dengan omset di bawah Rp. 300 juta. Kami membatasi pengumpulan data ini hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang. Selanjutnya, data ini akan kami sampaikan ke Kementerian KUKM RI, melalui Dinas KUK (Kredit Usaha Kecil) Provinsi Jawa Barat,” pungkas Agus Firman.