Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Omicron Terus Melonjak, Larangan Masuk ke Indonesia Bagi 14 Negara Resmi Dicabut?

Admin 001 by Admin 001
14 Januari 2022
in Peristiwa
0
Omicron Terus Melonjak, Larangan Masuk ke Indonesia Bagi 14 Negara Resmi Dicabut?

Kasus Varian omicron di Inggris (Detik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

26 Juli 2025
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

9 Juli 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

9 Juli 2025

Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

9 Juli 2025

Jakarta, Bewarajabar.com – Pada 10 Januari 2022 lalu, pemerintah telah melaksanakan rapat bersama yang menghasilkan beberapa aturan, salah satunya adalah diputuskannya pembukaan perjalanan Internasional bagi semua negara.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.

Sementara itu, pada 30 November 2021, telah diberlakukan larangan masuk bagi beberapa negara. Hal ini berkaitan dengan adanya varian omicron yang dikhawatirkan masuk ke Indonesia.

 

Negara-negara yang mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar dan dilarang masuk ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

 

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Meskipun daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.

Durasi karantina tersebut adalah 7×24 jam atau satu minggu, durasi karantina ini berubah dari sebelumnya 10×24 jam. Perubahan tersebut didasarkan dari beberapa penelitian yang dilakukan berbagai negara. Misalnya Studi dari Brandal dkk (2021), menemukan bahwa median dari masa inkubasi Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

 

Sejalan dengan temuan itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina lebih pendek. Hal ini karena kemampuan seseorang dalam menularkan virus terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

 

Adapun aturan baru terkait durasi karantina itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Editor: kwon oca

Penulis: Mah Kimkim
Sumber: kompas.com
Tags: Covid-19Larangan Masuk ke Indonesia Bagi 14 Negara Resmi DicabutOmicronOmicron Terus Melonjak
SendShare197Tweet123
Previous Post

Sempat Viral, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam 4 Tahun Penjara

Next Post

Alami Penyesuaian, Ada Wacana Tarif KRL Naik Jadi Rp 5000? Ini Penjelasannya

RelatedPosts

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat
Regional

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat

27 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

22 Desember 2023
Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Padasuka Salurkan Bantuan Hand Sanitizer Kepada 16 RW
Regional

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Padasuka Salurkan Bantuan Hand Sanitizer

29 Maret 2022
Solusi Efektif dalam Mewujudkan Kehidupan Normal Tanpa COVID-19
Opini

Solusi Efektif dalam Mewujudkan Kehidupan Normal Tanpa COVID-19

17 Maret 2022
Umat Hindu di Kota Bandung Jalani Ibadah Hari Raya Nyepi dengan Khusyuk
Regional

Umat Hindu di Kota Bandung Jalani Ibadah Hari Raya Nyepi dengan Khusyuk

3 Maret 2022
Terus Melonjak, Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Penuh!
Peristiwa

Terus Melonjak, Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Penuh!

5 Februari 2022
Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai
Peristiwa

Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai

4 Februari 2022
Covid-19 Memuncak, Per 1 Februari 2022 Tembus 16 Ribu Kasus!
Nasional

Covid-19 Memuncak, Per 1 Februari 2022 Tembus 16 Ribu Kasus!

2 Februari 2022
Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap
Regional

Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap

1 Februari 2022
Next Post
Alami Penyesuaian, Ada Wacana Tarif KRL Naik Jadi Rp 5000? Ini Penjelasannya

Alami Penyesuaian, Ada Wacana Tarif KRL Naik Jadi Rp 5000? Ini Penjelasannya

Risiko Terjadinya Perang Kian Meningkat Setelah Dialog Antar Rusia dan Barat Gagal Total

Risiko Terjadinya Perang Kian Meningkat Setelah Dialog Antar Rusia dan Barat Gagal Total

Bulan Purnama Super hingga Hujan Meteor, Berikut Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Tahun 2022

Bulan Purnama Super hingga Hujan Meteor, Berikut Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Tahun 2022

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.