Jakarta, Bewarajabar.com – Beberapa waktu ini beredar informasi mengenai wacana kenaikan tarif KRL Commuter Line. Rencananya, tarif dasar yang tadinya Rp 3.000 untuk 25 km pertama itu akan dinaikkan menjadi Rp 5.000.
Wacana tersebut kini sedang dibahas di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Seperti dilansir dari laman Detik.com, Jumat (14/1/2022) Kenaikan berlaku pada tarif dasar 25 kilometer pertama perjalanan KRL.
Sementara itu, untuk tarif perjalanan setiap 10 km setelahnya tidak mengalami kenaikan.
Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar mengatakan alasan utama penyesuaian tarif KRL karena belum pernah naik sejak 2015.
“Tarif KRL sudah tidak alami penyesuaian sejak tahun 2015. Tarif 25 km pertama Rp 3.000 dan 10 km berikutnya Rp 1.000 telah lama tidak naik,” ucap Arif.
Arif Anwar menjelaskan Tarif yang akan naik adalah tarif dasar sejauh 25 km untuk tarif KRL. Bila awalnya tarif KRL untuk 25 km pertama hanya Rp 3.000, rencananya dinaikkan menjadi Rp 5.000, atau tepatnya naik Rp 2.000.
Sementara itu, untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp 1.000. Tidak mengalami kenaikan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mewanti-wanti agar rencana kenaikan tarif KRL ini dikaji secara matang. Kemampuan masyarakat harus diperhatikan mengingat dampak dari pandemi Corona.
Discussion about this post