Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh dengan Adanya Aturan Baru Tentang KBMI

Admin 001 by Admin 001
27 Agustus 2021
in Berita Terkini, Headline
0
Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh dengan Adanya Aturan Baru Tentang KBMI
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar – Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.

Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025
Laporan Polisi Disebut Tak Sesuai Fakta! Dua Pelajar Patah Tulang Malah Ditulis ‘Luka Ringan’ di Laka Pulau Geronggang

Laporan Polisi Disebut Tak Sesuai Fakta! Dua Pelajar Patah Tulang Malah Ditulis ‘Luka Ringan’ di Laka Pulau Geronggang

4 Desember 2025

Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan bahwa dengan diterapkannya aturan baru tersebut, tidak akan ada bank yang “naik” ataupun “turun kelas”. Perusahaan perbankan tidak akan “terlempar” dari tier-nya.

“Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas,” ungkap Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Heru memaparkan, tujuan merubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.

“Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaikan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya,” ungkap Heru.

Dalam kategorisasi BUKU, bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, dengan adanya perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb, kami tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya. Namun demikian, seiring dengan bertumbuhnya bank bjb, kami berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.

“Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnisnya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,” ungkap Yuddy.

Tags: bank bjbbjbOJK
SendShare197Tweet123
Previous Post

Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON XX

Next Post

Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Perluas Ruang Terbuka Hijau

RelatedPosts

DPLK bank bjb Ajak Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
Ekonomi

DPLK bank bjb Ajak Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

7 September 2026
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Bidik Potensi Wisata
Ekonomi

bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Bidik Potensi Wisata

5 September 2026
bank bjb memperkuat layanan inklusif dalam Harpelnas 2026
Regional

Harpelnas 2026, bank bjb Perkuat Layanan Inklusif dan Berkelanjutan

4 September 2026
Gen Z Bisa bank bjb menjadi agen layanan keuangan dalam Festival Duta Desa Gen Z 2026
Ekonomi

bank bjb Dorong Gen Z Jadi Agen Keuangan dan Penggerak Ekonomi Desa

31 Agustus 2026
bank bjb dan YKEP Perluas Ekosistem Layanan Perbankan
Ekonomi

bank bjb dan YKEP Perluas Ekosistem Layanan Perbankan

31 Agustus 2026
HIM 2026, bank bjb Diganjar Dua Penghargaan dari OJK
Ekonomi

HIM 2026, bank bjb Diganjar Dua Penghargaan dari OJK

29 Agustus 2026
Mulai Rp1 Juta, bank bjb Tawarkan Sukuk Ritel SR025 dengan Imbal Hasil hingga 6,90 Persen
Ekonomi

Mulai Rp1 Juta, bank bjb Tawarkan Sukuk Ritel SR025 dengan Imbal Hasil hingga 6,90 Persen

28 Agustus 2026
Kolaborasi bank bjb dan PERSIB sebagai Official Banking Partner musim 2026
Regional

bank bjb dan PERSIB Kembali Berkolaborasi, Bidik Semangat Juara Musim 2026

21 Agustus 2026
PWI Pusat Dorong Modal Ventura Perkuat Ekosistem UMKM Indonesia
Regional

PWI Pusat Dorong Modal Ventura Perkuat Ekosistem UMKM Indonesia

20 Agustus 2026
Next Post
Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Perluas Ruang Terbuka Hijau

Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Perluas Ruang Terbuka Hijau

FBS Salurkan 50 Oksigen Konsentrator ke Sejumlah Faskes

FBS Salurkan 50 Oksigen Konsentrator ke Sejumlah Faskes

Sejahterakan Koperasi, Oded Minta ASN Menjadi Anggota KPKB

Sejahterakan Koperasi, Oded Minta ASN Menjadi Anggota KPKB

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.