Bewarajabar | Bandung – Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung menilai bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik (umum) yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.