Bewarajabar | Bandung – Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Fraksi Partai Gerindra menilai, terdapat empat Raperda yang beririsan dan saling komplementer yaitu: Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.