Bandung,bewarajabar.com- Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Satyanto didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. S. Erlangga, mengukapkan hal itu pada Jumpa Pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (26/02/2020).
Dua perkara yang digelar pada Jumpa Pers, yang pertama pengungkapan Curas yang terjadi pada hari Senin 10 Ferbruari 2020 di Kab. Pangandaran.
Adanya laporan dari IM, Tim Resmob dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus 4 orang tersangka: IA, Apartemen Sunter Park Tower BB, lantai 6/06 DKI Jakarta, ME, Jl. Babakan Indah no 34 RT. 03/03, Kel. Harjasari, Kec.Bogor Sekalan, Kota Bogor, K, Kp.Mekarsari RT.01/04 Desa Harjasari, Kec.Bogor Selatan, Kota Bogor, LH alias E, Kp.Cikaso RT.01/03, Desa Cikaso Kec.Banjarsari, Kab. Ciamis. Sedangkan DA, alamat Ciledug, Jakarta (DPO).
Kronologis kejadian, menurut Hendra, hari Senin 10 Februari 2020 sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Selanjutnya, salah seorang pelaku menodongkan senjata genggam jenis airsoft gun pada korban IM.
Para pelaku menggasak barang di dalam rumah korban, hp, laptop, komputer, kendaraan R4 merk Daihatsu Aylsa dan sejumlah uang. Selain menggasak barang, para pelaku membawa korban ke dalam mobil serta korban dibuang di daerah Subang.
Barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang bethasil diamankan :
1 unit monitor merk Samsung, 1 buah keyboard merk Pantek, 1 buah mouse merk MSI, 1 buah CPU merk Tigpro, 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna gold, 1 unit handphone Oppo F11 warna hijau gelap, 1 unit laptop Lenovo warna hitam, 1 unit laptop Toshiba warna hitam, 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit kendaraan R4 Daihatsu Ayla tanpa Nopol, 1 unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna abu-abu Nopol : F 1099-PP dan satu pucuk senjata api Airsoft Gun.
Akibat perbuatan kejahatannya, melakukan Curas sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana, para tersangka meringkuk di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar.
Sementara itu, dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S. Erlangga, perkara pencurian dan pemberatan (Curat), berupa gembos ban dan mengambil barang yang berada dalam kendaraan, terjadi Kamis 30 Januari 2020 sekitar jam 15.46 Jl. Abdul Rivai Kota Bandung.
Berdasarkan laporan SW, Tim Resmob dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (06/02/2020) sekitar jam 08.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku J alias J di Cibeunying Kaler, Cimenyan Kab. Bandung dan VA serta AH di Sindanglaya, Kec.Cimenyan Kab. Bandung, sekitar jam 23. 00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 1 unit kendaraan R2 Yamaha NMAX warna abu-abu, 1 unit kendaraan R2 Yamaha Mio warna putih, 1 buah paku yang terbuat dari batang besi payung.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Konbes Pol Hendra Setyanto, kronologis kejadian para tersangka mengikuti kendaraan milik korban. Salah seorang tersangka menancapkan sejenis paku ke ban kendaraan korban.
Selanjutnya, kata Hendra, para tersangka membetitahu korban, bahwa ban kendaraan kempes. Ketika korban mengganti ban, para tersangka mengambil tas yang berisi uang di dalam mobil.
Para tersangka yang berhasil diringkus Polda Jabar : J alias J, Kp Bojongkacor no 54 RT 05/12 Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan Kab. Bandung. VA alias A alias V, Jl . Raya Pasar Kemis RT.03/01 Kel. Kutajaya, Kec. Pasar Kemis, Tangerang dan AH alias A, Ds Rantautelang, Kel. Rantateulang, Kec. Karangjaya, Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Utara.
Para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Curat, melanggar Pasal 363 KUHPidana, saat ini menghuni Rutan Polda Jabar, serta diproses Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar.(Bully Tarongkeng)**