Cimahi,bewarajabar.com- Selasa (21/1/2020) Polres Cimahi telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, mengenai Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account Facebook palsu.
Konferensi Pers langsung disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana, Y., M, S.I.K., dan dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Polda Jabar.
Tempat kejadian perkara, yaitu RSUD Cibabat Kota Cimahi, dan Jalan Raya Padalarang (seberang Borma) Desa Kerta Mulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
Pelaku yaitu IK Als Ri, umur 36 tahun dan MI als MN, umur 24 tahun. Identitas korban Dewi Kuswati dan Edi Kusmana.
Kronologi kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, pelaku melakukan Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account Facebook Palsu, mengaku pemilik Perusahaan PT. Dell Core dengan mengajak bertemu calon korbannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaran roda dua, Pakaian, Handphone, Kartu Keluarga, KTP, SKCK, SIM, NPWP, Perhiasan, Tabungan Bank BJB dan Kartu ATM. (Bully Tarongkeng)