Bewarajabar | Bandung – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menghadiri kegiatan Focus Group Discussion sebagai narasumber terkait Evaluasi Penegakan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang dilaksanakan di Grand Dafam Braga Hotel, Rabu (07/12/2022).
Pada evaluasi kali ini, Riana menyinggung penerapan regulasi yang harus ditegakkan sesuai dengan perda yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan pelanggaran reklame yang masih menjadi polemik saat ini supaya bisa teratasi dengan bijaksana.
“Perlu saya tekankan, persoalan-persoalan yang sering terjadi selama ini, penegakan reklame yang tidak berdasarkan regulasi dan SOP yang baku. Sehingga regulasi-regulasi yang tertuang dalam perda harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu regulasi penyelenggaraan reklame juga harus disosialisasikan secara tepat dan meluas. Sehingga tim penegakan ini tidak menjadi korban dilapangan,” kata Riana.
Riana juga menyampaikan bahwa perlu adanya pendekatan secara harmonis antara Satpol PP dan masyarakat. Perdekatan tersebut bisa melalui koordinasi dan kerjasama yang baik bersama masyarakat.
“Pada lapangan juga, menjadi hal yang menakutkan pula ketika Satpol PP hendak melaksanakan penertiban. Nah, hal tersebut harus dievaluasi kembali, mengapa muncul situasi semacam itu? Apakah tindakan lapangan yang kurang tepat atau pendekatan kita kepada masyarakat yang kurang maksimal? Tentu bukan hanya aspek ketertiban saja yang harus kita capai, namun aspek kenyaman pun juga harus kita perhatikan,” kata Riana.
Melihat peningkatan kinerja yang telah dicapai, Riana juga menilai bahwa Satpol PP mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Terutama pada sarana dan prasana yang menunjang tugas, pokok dan fungsi Satpol PP dalam memelihara dan menertibkan kenyamanan umum. (Adv)