Pelayanan Gigi Palsu Peserta Bpjs – Ternyata penerima Bpjs kesehatan juga mendapat layanan Bpjs lho…jadi dengan berbekal kartu Bpjs dengan membayar iuran tiap bulan anda sanggup mendapat penggantian gigi yang sudah lepas dari rahangnya. Banyak alasannya gigi sanggup lepas dari rahangnya contohnya kecelakaan yang tidak disengaja atas rekomendasi dari dokter gigi dan tentunya dengan indikasi tertentu sehingga anda medapatkan gantinya.
A. Cakupan Pelayanan
1. Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/ pembatasan yang diberikan kepada penerima BPJS Kesehatan
2. Pelayanan Protesa gigi/gigi palsu sanggup diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
3. Protesa gigi/gigi palsu diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari Dokter Gigi.
4. Tarif maksimal penggantian prothesa gigi yakni sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal
Rp. 500.000,-
Rincian per rahang :
– 1 hingga dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
– 9 hingga dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Contoh Perhitungan
Kasus 1 :
Penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah,
diganti sebesar Rp. 500.000,- dengan rincian :
Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar Rp. 250.000,-
Kasus 2 :
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang
bawah, diganti sebesar Rp. 750.000,- dengan rincian:
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar Rp. 500.000,-
B. Prosedur Pelayanan
1. Prosedur pelayanan sanggup dilihat pada halaman seblumnya: Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi.
2. Bila diharapkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh resep protesa gigi/gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
3. Protesa gigi/gigi palsu sanggup diperoleh dari :
- Dokter Gigi praktek mandiri/perorangan;
- Puskesmas yang mempunyai tenaga kesehatan dokter gigi dan/atau jejaring dokter gigi;
- Klinik yang mempunyai tenaga kesehatan dan/ atau jejaring dokter gigi; atau
- Rumah Sakit.
4. Peserta menandatangani bukti tanda terima, sesudah mendapat protesa gigi/gigi palsu
5. Protesa gigi/gigi palsu sanggup diberikan kembali paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Baca juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
Pembayaran
BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui teladan pembayaran kapitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- a) Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan dibayarkan pribadi ke Dokter Gigi menurut jumlah penerima terdaftar.
- b) Dokter Gigi di Klinik/Puskesmas tidak dibayarkan pribadi ke Dokter Gigi yang menjadi jejaring melainkan melalui Klinik /Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya.