Bandung, Bewarajabar.com — Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.
Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemic Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
“Kita hanya mememnuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat—syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, 16 Maret 2021.
Seperti belakangan ini terimformasikan perihal masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protocol kesehatan, dan 153 diantaranya telah dipindahkan.
Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi.
Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negative tidak terpapar covid-19.
“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negative covid. Nah kalau yang positif covid tidak oleh dipindahkan,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah diongkar dari TPU Cikadut.
“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.
Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protocol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun
“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp. 75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.
“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.
Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negative covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru,
“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negative buka kareana kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” katanya.