Kab. Bandung, Bewarajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Bandung tahun 2025.
Pelaksanaan sosialisasi ini di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).
“Kita sama-sama tahu bahwa terkait PKB dan BBN-KB itu merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jabar dan tentu saja Pemerintah Kabupaten Bandung mendapatkan dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut. Sehingga ini menjadi sangat penting, apalagi dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa beberapa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah,” tutur Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara dalam keterangannya usai pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Dimana, lanjut Dikky, proporsinya tahun depan itu, pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dari dana bagi hasil yang selama ini diterapkan.
“Diharapkan, dengan tentu saja walaupun pajak ini dikelola oleh pemerintah provinsi, namun karena ini merupakan pendapatan daerah juga, tentu saja harus didorong bersama dan kita sosialisasikan dengan masyarakat sekitar,” tutur Dikky.
Tentunya, kata Dikky, kuncinya sebetulnya kolaborasi semua pihak. Artinya, bahwa semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa melakukan sosialisasi tentang pajak ini dengan masyarakat.
“Kita tahu bahwa terkait dengan pajak PKB dan BBN-KB saat ini sudah banyak kemudahan dan juga banyak promo yang dilakukan,” jelas Dikky.
Ia menyebutkan beberapa waktu lalu sudah launching terkait dengan pengurangan diskon maupun diskon denda berkaitan dengan pajak kendaraan.
“Tentu saja diharapkan bisa dimanfaatkan kesempatan ini, sehingga denda-denda yang sudah tidak dibayar harus dibayar itu bisa dilakukan kemudian. Kita hanya membayar denda dua tahun terakhir saja,” ujarnya.
Dikky menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Silahkan dimanfaatkan berkaitan dengan pajak ini. Tentu saja dari pajak ini kita akan mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Pjs. Bupati Bandung berharap kepada masyarakat untuk sama-sama taat bayar pajak.
“Karena bayar pajak yang kita bayar sebetulnya akan kembali lagi untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Bandung dalam bentuk infrastruktur dan lain hal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi itu sehubungan dengan rencana pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Bandung pada tahun 2025.
“Diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh pihak terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut. Meningkatkan kesiapan teknis, dan administrasi serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanannya,” katanya.
Akhmad Djohara mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi itu adalah pertama memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemberlakuan opsen PKB dan BBN-KB.
Kedua meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait dan masyarakat.
Ketiga menyiapkan strategi pelaksanaan opsen PKB dan BBN-KB secara efektif di Kabupaten Bandung.
Kemudian yang keempat menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Pelaksanaan sosialisasi itu dengan menghadirkan sekitar 400 peserta yang berasal dari unsur kecamatan, desa, kelurahan, notaris, narasumber, pejabat struktur maupun pihak lainnya.
Narasumber yang dilibatkan dari jajaran Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Bapenda Provinsi Jabar dan pihak lainnya.
Hadir pula dari jajaran Pemprov Jawa Barat, Forkopimda Kabupaten Bandung, Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah pihak lainnya.