Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terus berkomitmen mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung dalam menjalankan tugas. Ini merupakan peran pemerintah daerah dalam penguatan Baznas di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, di samping meningkatkan fasilitas demi kelancaran organisasi, pemerintah daerah bersama Baznas terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dalam kehidupan.
Sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan zakat.
“Betapa pentingnya zakat ini dipahami oleh masyarakat, zakat bukan hanya perintah agama tetapi memiliki manfaat bagi kita,” ujar Oded saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Kerja Baznas Kota Bandung dengan Tema Peran Pemda dalam Penguatan Kelembagaan Baznas untuk Mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 10 Agustus 2021.
Oded menjelaskan, setelah masyarakat memahami pentingnya zakat, Baznas berperan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan kinerja dan pelayanan Baznas kepada masyarakat.
“Terpenting, semua amilin di Baznas Kota Bandung ini adalah menjaga kepecayaan. Jika masyarakat sudah percaya, bahkan integritas, kita dipercaya oleh Allah SWT, saya yakin, Baznas akan menjadi pilihan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya,” jelas Oded.
Sementara itu, dalam acara yang sama, Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan menjelaskan, kedudukan Baznas dalam sistem Pemerintahan Presidensial.
Pertama, Baznas sebagai badan amil zakat negara bertugas dalam pendistribusian dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Kedua, sebagai pengolah zakat yang bertanggung jawab secara organisatoris dan administratif pelaksanaan zakat secara nasional.
Ketiga, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.
Keempat, Baznas memiliki sistem yang modern untuk good governance dan clean government.
“Baznas adalah lembaga keuangan yang mengelola zakat secara nasinoal, hal ini diatur dalam UU No. 23 tahun 2011,” jelas Rizaludin. (mar)**