Garut, Bewara Jabar – Budi Rahadian, pengacara dari salah satu oknum Satpol PP terlapor dalam video viral, memberikan tanggapan dan keberatan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Ia menyatakan keheranannya terhadap keputusan Bawaslu yang, menurutnya, keliru dalam menerapkan Surat Edaran Menpan RB No 1 2023 sebagai dasar keputusan.
“Kami melihat Bawaslu keliru dalam menerapkan Surat Edaran Menpan RB No 1 2023 sebagai dasar keputusan yang menyatakan anggota Bantuan Satpol PP melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi Rahadian kepada giwangkara, Selasa malam, 23 Januari 2024.
Budi Rahadian menegaskan bahwa surat edaran bukanlah produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menurutnya, surat edaran hanyalah pedoman dan tidak memiliki sanksi, hanya berfungsi sebagai kebijakan internal.
“Kalau dinyatakan melanggar perundang-undangan, sangat tidak tepat. Dalam azas hukum, berlaku azas peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya,” tambahnya.
Pengacara tersebut menekankan bahwa untuk menentukan pelanggaran, perlu diperhatikan tiga aspek: peraturan itu sendiri, subjek hukumnya, dan objek hukumnya.
Menurutnya, dalam video viral Satpol PP tidak terdapat unsur pelanggaran hukum, baik dari segi peraturan, subjek hukum, maupun objek hukum.
“Ini tidak ada peraturan yang mengaturnya, tindakan Satpol PP tersebut bukan tindakan kampanye sesuai PKPU No 15 tahun 2023, dan tidak terlihat unsur kampanye dalam materinya. Bahkan, waktu pembuatannya jauh sebelum penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” tegas Budi Rahadian.
Sebagai Panasehat Hukum, Budi Rahadian menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal perkara ini demi mencapai prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi terlapor.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan 14 oknum Satpol PP diduga melanggar netralitas dalam pemilu berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 01 Tahun 2023.