BANDUNG, BEWARAJABAR.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap foto wartawan Bandung
Tindakan oknum kepolisian yang melakukan perusakan fisik dan pertahanan akan dihabisi, mewakili bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sebagai penegak hukum, Polisi tahu hanya melindungi para pengacara dalam menjalankan tugasnya. Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu publikasi. “Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan”.
Pasal 18 UU 40 Thn 1999 diterbitkan tentang penyensoran nasional, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, untuk mendapatkan kemerdekaan, pers, nasional memiliki hak mencari, dapatkan, dan menyebarluaskan keberhasilan dan informasi.
Jadi apa yang dilakukan oknum polisi ini jelas-jelas menentang keras terhadap pasal 18 ini dan memenangkannya penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Walau demikian, dalam kesempatan ini PWI Kota Bandung mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat memperbaiki dan menerima tanggapan atas tindakan kontrol yang dilakukan yang dilakukan anggotanya.
Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang akan meminta persetujuan sesuai dengan anggotanya. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya. *