Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polda Jabar Tetapkan YAL Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan Berkedok Umroh

Admin 001 by Admin 001
3 Juni 2020
in Berita Terkini, TNI - Polri
0
Polda Jabar Tetapkan YAL Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan Berkedok Umroh
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan status tersangka terhadap YAL, yang tak lain adalah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut. Penetapan tersangka atas YAL dalam kasus dugaan penipuan berkedok umroh.

Setelah di konfirmasi lewat pengacara korban dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026

“Tersangka sudah ada, sementara baru YAL putra dari pengasuh pondok pesantren Al Bayyinah Garut yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah kesana,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (03/06/2020).

Menurut Haykal, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan Yusuf Latief itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, Haykal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan YAL, yang merupakan salah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut.

“Namun, tidak menutup kemungkinan Al Qodri saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya,” kata Haykal.

Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan tersangka YAL.

“Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut sampai saat ini tidak ada niat baiknya,” kata Haykal lagi.

Masih dikatakan Haykal, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah ditutup. Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka.

“Oleh karena itu, klien kami merasa ditipu dengan penipuan berkedok travel umrah, mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal.

Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Travel Umroh Albayyinah untuk mendapatkan keuntungan, yang ternyata nama travel umroh Al Bayyinah tersebut sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia.

Tersangka juga telah mengiming-imingi pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, sehubungan investasi bodong dengan nama travel umroh Al Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haikal.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar, Erlangga belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka YAL. ***

Tags: Al QodrihukumPenipuan Berkedok Umrohpenipuan investasipolda jabarPondok Pesantren Al-Bayyinah Garut
SendShare196Tweet123
Previous Post

Kasdam III/Siliwangi Kunjungi Sektor 7 Dan Susuri Sungai Citarum Gunakan Katamaran

Next Post

Peringati HLUN, Pemkot Bandung Harapkan Lansia Sehat dan Produktif

RelatedPosts

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan
Regional

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan

10 Agustus 2026
Kapolda Dukung Penuh Kontingen PWI Jawa Barat yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin
Regional

Kapolda Dukung Penuh Kontingen PWI Jawa Barat yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin

1 Agustus 2024
PT Sinar Runnerindo Gelar Vaksinasi Serentak, Kang DS: Semoga Bisa Diikuti Oleh Perusahaan Lain
Regional

PT Sinar Runnerindo Gelar Vaksinasi Serentak, Kang DS: Semoga Bisa Diikuti Oleh Perusahaan Lain

25 Februari 2022
pemalakan di moh toha
Berita Terkini

Begini Alasan Pelaku Pemalakan di Moh Toha Kota Bandung: Beli Makanan Kucing dan Anjing

14 Januari 2022
Pelaku Pemalakan di Moh Toha
Berita Terkini

Pelaku Pemalakan di Simpang Moh Toha Kota Bandung Berhasil Diringkus Polisi: Mengancam Korban Menggunakan Senjata Tajam

14 Januari 2022
Ditangkap Polda Jabar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Rugikan Negara Hingga Rp18 Miliar
Peristiwa

Ditangkap Polda Jabar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Rugikan Negara Hingga Rp18 Miliar

6 Desember 2021
Aliansi Buruh Pasundan Lantang Mewakili Polda Jawa Barat Pada Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021
Berita Terkini

Aliansi Buruh Pasundan Lantang Mewakili Polda Jawa Barat Pada Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

4 Desember 2021
Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi
TNI - Polri

Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi

17 Juli 2021
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo
TNI - Polri

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

17 Juli 2021
Next Post
Peringati HLUN, Pemkot Bandung Harapkan Lansia Sehat dan Produktif

Peringati HLUN, Pemkot Bandung Harapkan Lansia Sehat dan Produktif

Pemkot Aktifkan ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proporsional

Pemkot Aktifkan ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proporsional

Tak Mau Terburu-buru Buka Mal, Pemkot Cek Kesiapan Penerapan Protokol Kesehatan

Tak Mau Terburu-buru Buka Mal, Pemkot Cek Kesiapan Penerapan Protokol Kesehatan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.