Bewarajabar.com – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, meyelidiki pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin Edar di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
“Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K saat dikonfirmasi, Minggu (5/12) siang.
Redho mengatakan, pihaknya baru mengamankan dua karung pupuk Merk SP-3.6 dan satu karung pupuk merk Phoska Raya dari penjual (LN) warga Desa Sengkol. “Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan nantinya,” Kata Redho.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memanggil penjual untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Redho, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan. “Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutup Redho.
Tambah Kasat Reskrim, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung merespon cepat untuk segera ditindak lanjuti.