Bogor,bewarajabar.com- Sat Narkoba Polresta Bogor berhasil membekuk 13 pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, obat keras berbagai merk dan jenis, dengan inisial APA, RV, JI, DD,IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, WA dan MI.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Konferensi pers dipimpin Kombes Pol Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum (Kapolresta Bogor), didampingi Kompol Indra Sani, S.H (Kasat narkoba), AKP Komarudin, S.H (Kasie Propam), AKP ILot, S.H. ( Wakasat Narkoba), Iptu Tri Harso, S.H. ( Kasat Tahti), Ipda Desti, S.E ( Paur Humas), anggota Sat Narkoba serta anggota Humas Polresta Bogor.
Konferensi Pers dilaksanakan hari Jum’at (6/12/2019), bertempat di Mako Polresta Bogor, Pengungkapan Kasus Narkoba selama bulan Nopember 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Narkotika jenis sabu 265,2 gram, Narkotika jenis tembakau Sintesis 150 gram serta obat keras berbagai merk dan jenis berjumlah 474 butir.
Atas Tindak Pidana yang dilakukan, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,. (satu milyar) rupiah.
(Bully Tarongkeng)