Cirebon,bewarajabar.com- Polresta Cirebon pada hari Senin, 2 Desember 2019 telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus di Wilkum Polresta Cirebon. Konferensi pers dilaksanakan di Ruang Vicon Mapolresta Cirebon.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi, S.I.K., M.S.I., didampingi Kasat Reskrim AKP Anton, SH., S.I.K., MH., dan Kanit Tipidter IPDA Andri, S.Tr.K., M., beserta anggota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Cirebon diantaranya :
Tindak pidana Pasal 365 KUHPidana dengan tersangka yang diamankan NM Alias. YA Als. NG Als. MU bin (Alm) SU, AP Bin (Alm) JU, SU Alias DA Bin JO, IM alias IM alias RT Bin (Alm) SA, dan AD Als. JA bin (alm) JA.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Truck tronton full box Nopol. B-9500-FEU warna hijau (milik PT. Sinar Jaya Langgeng Utama), Potongan lakban warna coklat yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat korban, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah lampu senter warna merah bergagang warna hitam, 1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuning Nopol B-9842-KCB.
1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuning Nopol B-9881-YG, 1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuning Nopol B-9355-NX, 1 buah borgol berikut anak kuncinya, 1 pasang sepatu pentopel warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, dan uang senilai Rp. 900.000,-
Tindak Pidana Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan), dengan tersangka yaitu RB alias BO Bin SU, dan NB alias TO bin BA. Barang bukti yang diamankan 1 buah dusbox Handphone merk Asus warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor, dan 1 buah sweeter warna merah dibagian dada berwarna hitam.
(Bully Tarongkeng)