Bandung, bewarajabar.com — Selasa, 21 Juli 2020 Kapolsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Kompol Drs.Dodi Arahmansyah, bersama Waka Polsek dan Kanit Polsek lakukan edukasi penggunaan Masker dan pembagian masker di tempat keramaian, Tempat perbelanjaan dan tempat umum wilayah hukum Polsek Bandung Kidul.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs.Dodi Arahmansyah mengatakan, tujuan dilaksanakan giat tersebut yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu selalu memperhatikan Protokol kesehatan, guna menimalisir penyebaran penulran Covid-19, terkait tentang peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang. (Q’Bull)**