Bandung, Bewarajabar.com — Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung memiliki 151 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Puskesos merupakan pelayanan terpadu bagi permasalah sosial yang ada di Kota Bandung yang terletak di kelurahan-kelurahan di Kota Bandung.
“Apa pun masalah sosialnya obatnya adalah datang ke Puskesos,” ucap Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono dalam acara Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021.
Puskesos dilengkapi dengan fasilitator untuk melakukan pelayanan sosial. Selain penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), ada beberapa hal penting yang dilakukan oleh Puskesos.
Pertama, terkait data penerima bantuan. Tono mengatakan, Dinsosnangkis Kota Bandung melalui Puskesos memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.
Kini sudah 99 persen data yang terverifikasi. Artinya data yang ada merupakan data terbaru.
“Data ini adalah betul-betul sudah diperbaiki. Data dari hasil verifikasi dan validasi sudah 99 persen dan sudah dilaporkan ke Kemensos,” ujarnya.
Selain itu, Dinsosnangkis memiliki sistem khusus dengan data yang terbaharui. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui data penerima bantuan, dapat mengakses portal jps.bandung.go.id.
Portal JPS Nagkis menyajikan informasi distribusi bantuan yang akurat dan transparan.
“Sekarang sudah punya JPS yang terus diperbaharui setiap saat, siapa yang dapat bantuan dan siapa yang tidak. Nanti bisa cek. Masyarakat tidak usah dipusingkan, langsung masuk JPS dan cari NIK-nya,” jelas Tono.
Tugas Puskesos yang kedua adalah melayani masyarakat yang belum mendapatkan jaminan sosial.
Nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan harus berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengusulan DTKS dilakukan melalui Puskesos.
“Mereka yang miskin terbarukan bisa diusulkan mendapatkan bantuan dan bisa diusulkan masuk ke DTKS. Itu prosesnya datang ke Puskesos kelurahan. Jangan ke Dinsos, tapi ke puskesos kelurahan,” katanya.
“Nanti puskesos kelurahan memverifikasi validasi dan ditebuskan pakai aplikasi yang langsung online dengan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Tugas ketiga adalah rujukan. Masyarakat yang tidak memiliki BPJS dapat meminta rujukan ke Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Puskesos.
Rujukan yang dapat diminta di antaranya rujukan sakit, pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), hingga terkait data DTKS.
“Sebelumnya, rujukan dikelola oleh Dinsosnangkis. Sekarang orang yang sakit dan tidak punya BPJS bisa datang ke SLRT yang ada di kelurahan. Saya ingin selesai permasalah itu di SLRT,” ujar Tono.
Tono berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Puskesos semaksimal mungkin agar pemasalahan-permasalahan sosial di masyarakat segera teratasi.