BANDUNG, BEWARAJABAR.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung, menyelenggarakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) dan Diskusi Kelompok Fokus (FGD). Kegiatan yang dihadiri, 40 orang peserta UKW dan para anggota PWI, termasuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung, membuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mewakili Walikota Bandung, Oded M Dania, di Hotel Trans Luxury, Jl. Gatot Subroto Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Ketua PWI Pokja Kota Bandung, Hardiyansyah, SH mengatakan, profesi advokat UKW, salah satu yang diterima oleh setiap wartawan. Karena, UKW adalah untuk membicarakan bagaimana membuat berita yang baik dan benar. “Ada, FGD hanya untuk memberikan pencerahan kepada peserta UKW materi yang diberikan nara sumber. Selain itu FGD akan menjadi bahan UKW yang akan dilaksanakan, ”jelas Andi sapaan Akrabnya.
Dikatakan, Andi sedang dilaksanakan jadi Ketua Pokja PWI Kota Bandung UKW sudah 4 kali dilaksanakan. Berkomentar atas hasil itu, sudah banyak hasil yang berkopenten. Dalam UKW kali, ini agak berbeda dengan UKW sebelumnya. UKW sekarang ini, ada bahan jurnalistik dan materi Undang tentang ramah anak dalam pemberitaan. Untuk itu, bagi peserta UKW hati – hati dan jangan ikut pemberitaan yang pulgar. Karena ini, akan menjadi risiko yang kurang baik bagi para penggemar itu sendiri.
Ketua PWI Jabar, Hilaman Hidayat, dalam kesempatan yang sama menyatakan, UKW adalah salah satu persyaratan bagi yang mengatur dalam Peraturan Dewan Pers. Terkait, medianya harus memiliki standar perusahaan Pers yang juga sama pengatuarannya oleh Dewan Pers. “Untuk menentukan itu, perusaahaan Pers harus ada Verifikasi oleh Dewan Pers. “Pasalnya, jika bukan perusahaan Pers, jika terjadi sengketa berita pey diselesaikannya tidak di Dewan Pers, tetapi objek yang diberitakan bisa diadukan ke Polisi sebagai kejahatan umum,” katanya.
Kondisi itu, seperti yang terjadi terhadap penerbitan di Kalimantan. Wartawan tersebut medianya belum terverifikasi oleh Dewan Pers, bahkan seharusnya media tempat dia bekerja belum berbadan hukum. Atas, kondisi itu, Dewan Perselisihan itu bukan produk jurnalistik dan masuk ke penjara umum. Dianggap, diterbitkan, diambil pihak yang berwajib. Namun, berita itu tragis saat disetujui sakit hinga meningal dunia.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam kegiatan yang sama mendeklarasikan, Pers adalah pilar ke 4 dalam pembangunan. Kegiatan FGD juga yang diselenggarakan PWI, diaharapkan menjadi bekal dan wawasan untuk mengundang yang diundang UKW bahkan saat mengangkat pungsi Pers. Begitu juga, Persiapkan pungsi kontrol atau pemerintah dalam menjalankan kinerjanya betul – betul bisa menjalankan pungsinya.
“Namun demikian, jika perlu mendapat hasil atas Pemerintah Pers sebelum menyiarkan berita perlu adanya cek en ricek atau melakukan tabayun. Agar pmberitaan yang dilakukan Persimbangan dan tidak sepihak. Pers yang melampaui Kota Bandung, tidak hanya menjadi corong Pemerintah, alias Pers juga sebagai mitra kerja Pemeritah, ”tegas Ema. (Adar)