Bandung, Bewarajabar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menekankan bahwa tindakan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpin oleh Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi yang berlaku.
Hendry Ch. Bangun, yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki hak atau wewenang untuk membuat keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk langkah membekukan kepengurusan daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan bahwa klaim Hendry Ch. Bangun untuk membekukan PWI Jawa Barat adalah tindakan yang ilegal dan tanpa dasar hukum.
PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat yang masih berstatus sebagai Ketua PWI Jawa Barat yang resmi.
“Hendry Ch. Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etika berat. Oleh sebab itu, semua keputusan atau tindakan yang ia ambil dengan nama PWI Pusat adalah ilegal,” ungkap Zulmansyah pada hari Minggu, 23 Maret.
Hendry Ch. Bangun menggunakan nama PWI Pusat untuk mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada tanggal 21 Maret 2025, dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak mengikuti aturan organisasi.
Namun, realitanya, Hilman Hidayat justru menjalankan tata kelola organisasi dengan sebaik-baiknya, mengikuti keputusan resmi PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang sudah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris Jenderal telah dilakukan melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik yang ada.
Pemecatan tersebut juga telah ditegaskan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dihormati. Tidak ada ruang bagi individu yang telah dipecat untuk kembali dan membuat keputusan yang dapat merusak struktur organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya mengeluarkan keputusan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat terkait penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Meski demikian, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan pemecatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merugikan organisasi.
“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan membuat SK palsu atau mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” ujarnya.
Wina, yang juga seorang advokat, menekankan bahwa dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus daerah agar tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah, dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal dari pihak-pihak yang tidak berwenang. ***