Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 Juni 2024.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan A.T., M.M., memimpin rapat yang dihadiri Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono itu.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023, secara tertulis.
Tedy menuturkan, dalam rapat paripurna beberapa saat sebelumnya dikemukakan bahwa untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.
“Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.*