Bandung,bewarajabar.com Unit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, kembali melaksanakan penyuluhan UU no 22 Th. 2009 tentang lalulintas angkutan jalan dan tertib berlalulintas.
Penyuluhan dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Agustus 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di halaman parkir Puskenkav Jl.Gatot Subroto Bandung.
Kanit Dikyasa AKP Nurindah, mengatakan penyuluhan yang kembali dilaksanakan diikuti sebanyak 200 pengemudi ojek online dari 3000 pengemudi ojek online yang berada di kota Bandung secara bergantian.
Tujuan penyuluhan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dalam mentaati aturan dan tertib berlalulintas, serta memberikan pemahaman tentang UU no 22 tahun 2009 dan tertib berlalulintas , dengan harapan para pengemudi gojek online semakin memahami tertib berlalulintas, untuk mewujudkan Kamseltibcar di kota Bandung. (Bully Tarongkeng)








































































Discussion about this post