Bandung, bewarajabar.com — Sat Narkoba Polrestabes Bandung melaksanakan ekspos, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Senjata api yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK, M.M.
Ekspos yang berlangsung di lobby Polrestabes Bandung pada Kamis, 18 Juni 2020 pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 7 orang tersangka kasus dan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 1 senpi air softgun, sabu 2,4 gram, ganja kering 370,94 gram, 4 batang pohon ganja didalam pot, dan 6 buah HP berbagai merk.
Kapolrestabes menyampaikan modus operandi para tersangka memiliki narkoba dengan membeli kemudian dijual kembali, serta ada juga yg mencoba menanam biji ganja dan ternyata tumbuh, untuk tersangka kepemilikan senjata api, selain untuk menjaga diri, senpi tersebut juga dijual kembali.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Tersangka diamankan bersama barang bukti, hasil ungkap selama bulan Juni 2020. (Q’Bull)**