Karawang, bewarajabar.com – Polres Karawang menggelar Press Conference, Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Dan Atau Pengeroyokan Dengan Modus Pemukulan Dan Membakar Terhadap korban Menggunakan Bensin bertempat di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020)
Melalui Press Conference, Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Tangkap Tersangka Tindak Pidana Curas Dan Pengeroyokan Dengan Modus Pemukulan Dan Membakar Terhadap korban Menggunakan Bensin. Korban adalah Luki Ludiana, Karawang 27 Agustus 1993, Karyawan Swasta alamat Dan Selang II Rt. 14/04 Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang. Korban mengalami luka bakar 40 % dan masih dalam kondisi sadar.
Tampak hadir Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya, Kasat Reskrim Polres Karawang serta Humas Polres Karawang Iptu Memet Saputra.
Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam mengatakan, mereka telah melakukan hal serupa sebanyak empat kali dengan modus yang sama. Pelaku NA berkenalan dengan korban di media sosial kemudian mereka berjanji untuk bertemu di hotel. Lalu dua pelaku yakni MR (25), MH (24) menyusul ke hotel tempat mereka bertemu.
Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menuturkan, kronologis kejadian Hari Rabu tanggal 08 Januari 2020, sekitar pukul 12.30 wib bertempat di Hotel Pondok Ratu jln Raya by pass Jomin Desa. Jomin Barat Kec. Kotabaru Kab. Karawang (TKP) telah terjadi tindak pidana Curas dan atau pengeroyokan di sertai penyiraman menggunakan bensin di kamar Hotel Pondok Ratu Kotabaru.
Kejadiannya pada saat korban di telpon oleh salah satu pelaku untuk bertemu di Hotel Pondok Ratu, korban lalu mendatangi Hotel tersebut dan memesan kamar hotel, kemudian masuk kedalam kamar hotel. Tidak lama kemudian datang pelaku wanita masuk kedalam kamar hotel. Setelah itu datang 2 orang laki-laki (pelaku) ke kamar hotel dan langsung memukuli korban, serta menyiram bensin kepada korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan, dan dada korban, setelah kejadian para pelaku pergi membawa ATM dan HP korban, kemudian korban di temukan oleh pegawai hotel dan dibawa ke RS.Karya Husada Cikampek untuk dilakukan perawatan medis”, ungkap Wakapolres Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Resmob Polres Karawang beserta anggota unit reskrim Polsek Kotabaru, kronologis penangkapan hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Naela Astuti. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku lainnya yang merupakan pelaku pemukulan dan penyiraman bensin terhadap korban.
Para Tersangka yang diamankan antara lain :
1. NAELA ASTUTI , Jakarta 06 Desember 1993, Islam, Karyawan, Perum Ranca Manyar Blok. D/2 Rt. 02/07 Desa. Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang.
2. M. RASUL RAGHID , Karawang 22 November 1994 , Islam , Buruh , Kp. Karajan Rt.01/01 Desa. Karang sinom Kec. Tirtamulya Kab. Karawang.
3. MUHAMAD HAMDANI, Medan, 06 September 1995, Islam, Tunakarya, Rt. 01/01 Desa. Karangsinom, Kec. Tirtamulya Kab. Karawang.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berupa : 2 unit sepeda motor, 3 buah Handphone, 2 Kartu ATM, 1 buah Korek api, 1 buah plastik bening sisa bensin da 1 buah Tas.
Lebih lanjut, Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menuturkan, menurut keterangan tersangka sudah 4 kali melakukan tindak pidana, dengan modus serupa yaitu dengan cara memancing melalui tersangka an. Lnaela untuk berkomunikasi dengan korban, dan mengajak untuk bertemu. Lalu kedua tersangka yang lain datang mengaku sebagai pacar dan sepupu Naela, kemudian tersangka melakukan pemerasan dan mengambil barang barang milik korban.
Adapun TKP tersebut diatas antara lain:
1.) Depan Gramedia Galuh Mas yang terjadi pada Awal Nopember 2019 an. Korban Yoga sedangkan barang yang diambil 1 buah HP Xiomi A1 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-
2.) Depan Gramedia Galuh Mas yg terjadi pada pertengahan Nopember 2019 dengan Korban lupa namanya, sedangkan barang yg diambil 1 buah HP Samsung J5 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-
3.) Jalan depan RPM yg terjadi pada pertengahan Desember 2019 dengan korban lupa namanya, sedangkan barang yang diambil 1 buah HP Asus Maxtro dan dijual via COD seharga Rp. 400.000,-
4.) Jalan Perum Resinda yang terjadi pada akhir Desember 2019, dengan korban an. DIKI sedangkan barang yg diambil 1 unit sepada motor merk Yamaha Xeon warna putih merah, No.Pol.: T 2425 E yang dipakai sarana melakukan TP thd korban Luki. (Bully Tarongkeng)